Samarinda, Sketsa.id – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kalimantan Timur telah menyepakati jadwal pelaksanaan paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang. Keputusan ini diambil setelah pimpinan DPRD melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Immanuel, mengungkapkan bahwa sebelumnya Bamus telah menetapkan agenda untuk dua bulan ke depan. Namun, setelah konsultasi dengan Kemendagri, dilakukan revisi jadwal.
“Hasil konsultasi teman-teman pimpinan ke Jakarta, ke Kementerian Dalam Negeri, diarahkan dan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD. Hari ini kita rapat Bamus, ada perubahan jadwal. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” ujar Ekti usai rapat Banmus di Gedung DPRD Kaltim, Senin (25/5/2026).
Ia menjelaskan bahwa tanggal 10 Juni dipilih karena tanggal 2 hingga 9 Juni merupakan masa reses DPRD. “Hari ini kita rapat Bamus dan sepakat semua dari seluruh fraksi perwakilannya di Badan Musyawarah menjadwalkan itu di tanggal 10 Juni. Setelah ini, jam 11 kita paripurnakan penetapan jadwal,” jelasnya.
Lampu Hijau dari Kemendagri
Ekti menegaskan bahwa konsultasi ke Kemendagri telah memberikan arahan agar DPRD menjalankan hak dan kewenangannya sesuai aturan. Dengan demikian, proses hak angket dinyatakan telah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah pusat.
“Kementerian Dalam Negeri mempersilakan DPRD Provinsi Kaltim melakukan hak dan kewenangannya. Makanya kita menjadwalkan,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Bamus menyetujui jadwal tersebut. Proses paripurna penetapan jadwal akan digelar siang harinya untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang meragukan keabsahan agenda DPRD ke depan.
“Kita berbicara dari kelembagaan DPRD harus sesuai semua. Kita jadwalkan lagi, kita paripurnakan lagi supaya tidak ada lagi yang berbicara tidak sah atau sah terkait dengan kegiatan kita di DPRD Provinsi Kaltim,” tegas Ekti.










