Pelaku Penembakan Mahasiswi di Samarinda Ulu Ditangkap Kurang dari 4 Jam, Motif Sakit Hati karena Diputus

Senin, 15 Juni 2026 - 06:17 WITA
Bagikan:
Foto : Tangkapan layar CCTV menunjukkan pelaku penembakan mahasiswi di Samarinda Ulu melarikan diri dari lokasi kejadian. (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Aksi penembakan yang menimpa seorang mahasiswi di kawasan Perumahan Graha Indah, Jalan P. Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, berhasil diungkap jajaran kepolisian dalam waktu kurang dari empat jam. Pelaku berinisial MZ (22) ditangkap tim gabungan Polsek Samarinda Ulu dan Tim Jatanras Polresta Samarinda pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara .

Korban berinisial LA (20), mahasiswi asal Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mengalami luka tembak di bagian belakang kepala sebelah kiri akibat proyektil senapan angin . Peristiwa ini terjadi pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita, saat korban baru pulang kuliah dan hendak memarkirkan sepeda motornya di halaman rumah.

Tiba-tiba terdengar suara letusan yang diduga berasal dari senapan angin, dan korban langsung terjatuh sambil memegangi kepalanya yang mengeluarkan darah. Korban saat ini masih menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit swasta di Samarinda.

Motif Sakit Hati karena Diputus, Pelaku Rencanakan Aksi dengan Meminjam Senjata

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, terungkap bahwa pelaku merupakan mantan pacar korban. Motif penembakan ini didasari rasa sakit hati karena korban memutuskan hubungan asmara mereka. Korban diketahui menginginkan putus karena ingin fokus melanjutkan pendidikan, sementara pelaku tidak terima dengan keputusan tersebut.

Panit I Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Erry Irawan, menjelaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan dengan sengaja dan telah direncanakan sebelumnya. “Ya, jadi memang ada unsur sengaja, karena si pelaku ini ada sakit hati,” ujarnya .

Pelaku diketahui meminjam senapan angin jenis CPC 4000 dari temannya dengan alasan hendak berburu. Namun, senjata tersebut justru digunakan untuk melancarkan aksinya terhadap korban.

“Dia meminjam senapan angin temannya dengan alasan mau berburu. Kemudian menuju rumah korban dan mencari lokasi yang pas untuk melakukan aksinya. Di depan rumah korban memang ada semak-semak dan posisi yang cukup tinggi untuk bersembunyi,” jelas Ipda Erry.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi, membenarkan peristiwa tersebut dan mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut . Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah senjata rakitan jenis senapan angin CPC 4000, satu wadah plastik berisi amunisi, satu butir amunisi bekas tembakan, satu pasang sarung tangan medis, satu jaket hitam, satu celana panjang hitam, serta visum et repertum korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. Kasi Humas Polresta Samarinda Ipda Arie Soeharyadi menyampaikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi berkas perkara. (cc)

Bagikan:

39 Ormas dan Tokoh Adat Deklarasi Tolak Politisasi Kampus, Peringatkan Ancaman Konflik Horizontal di Kaltim