IJTI Dukung Revisi UU Hak Cipta: Royalti Karya Jurnalis Harus Seumur Hidup

Minggu, 14 Juni 2026 - 17:11 WITA
Bagikan:
Foto : logo IJTI. (ist)

Jakarta, Sketsa.id – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Dewan Pers dan berbagai konstituen dalam mendorong revisi Undang-Undang Hak Cipta. Organisasi yang menaungi jurnalis televisi tanah air ini menilai bahwa perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sudah sangat mendesak di tengah masifnya perkembangan platform digital global dan teknologi kecerdasan buatan (AI).

Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, menegaskan bahwa karya jurnalistik dalam bentuk teks, foto, maupun video merupakan produk intelektual yang lahir dari proses penyerapan informasi kredibel, verifikasi ketat, dan dedikasi tinggi di lapangan. Oleh karena itu, sudah sepatutnya karya jurnalistik mendapatkan tempat terhormat dalam regulasi hak cipta nasional.

Dalam siaran pers yang diterima Sketsa.id, IJTI menyampaikan sejumlah poin utama terkait revisi UU Hak Cipta. Pertama, IJTI mendesak pemerintah dan DPR untuk memasukkan karya jurnalistik secara eksplisit sebagai objek karya cipta yang dilindungi undang-undang, guna memberikan kepastian hukum dan menghargai nilai ekonomi setiap produk jurnalistik.

Kedua, IJTI meminta revisi ini mewajibkan platform digital asing, mesin pencari, dan agregator berita untuk membayar royalti atau kompensasi proporsional atas penggunaan karya jurnalistik Indonesia yang selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis mereka tanpa kompensasi seimbang.

Ketiga, IJTI mengusulkan agar hak ekonomi berupa royalti tidak hanya berhenti pada perusahaan pers, melainkan melekat seumur hidup kepada jurnalis sebagai pencipta utama karya tersebut, karena kesejahteraan jurnalis adalah pilar utama keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Keempat, IJTI menekankan bahwa masuknya karya jurnalistik ke dalam UU Hak Cipta harus berjalan selaras dan tidak bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Regulasi baru ini harus dipastikan tetap menjaga kemerdekaan pers, kebebasan berekspresi, serta hak publik untuk mendapatkan informasi, bukan justru menjadi alat pembatasan.

Melalui siaran pers ini, IJTI mengajak seluruh jurnalis, perusahaan media, dan pemangku kepentingan industri pers untuk mengawal ketat proses revisi UU Hak Cipta. IJTI berkomitmen untuk terus mengawal pembahasan ini bersama Dewan Pers demi terciptanya ekosistem media yang sehat, berkeadilan, dan sejahtera bagi seluruh pekerja pers di Indonesia. (*)

Bagikan:

39 Ormas dan Tokoh Adat Deklarasi Tolak Politisasi Kampus, Peringatkan Ancaman Konflik Horizontal di Kaltim