Rumah Sakit Jadi Prioritas Terakhir Padam, PLN: Kompensasi Masih Dihitung Per Pelanggan

Senin, 29 Juni 2026 - 05:55 WITA
Bagikan:
Foto : Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Samarinda, Adrian Sitompul, menjelaskan bahwa rumah sakit menjadi prioritas utama untuk terakhir dipadamkan apabila masuk dalam jadwal.

Samarinda, Sketsa.id – PT PLN (Persero) menyatakan fasilitas pelayanan publik yang bersifat vital, seperti rumah sakit, menjadi prioritas dalam pelaksanaan pemadaman listrik bergilir di Kalimantan Timur. Sementara itu, perusahaan masih menghitung kemungkinan pemberian kompensasi kepada pelanggan yang terdampak. Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) PLN Samarinda, Adrian Sitompul, menjelaskan bahwa rumah sakit menjadi prioritas utama untuk terakhir dipadamkan apabila masuk dalam jadwal.

“Rumah sakit menjadi prioritas kita untuk terakhir padam apabila masuk jadwal. Karena memang kita sama-sama ketahui rumah sakit itu vital, misalnya sedang ada pasien yang menjalani operasi,” ujar Adrian kepada Sketsa.id, Senin (29/6/2026).

Di luar fasilitas tersebut, pemadaman dilakukan secara bergilir. Menurut Adrian, pelanggan dijadwalkan mengalami pemadaman selama dua hingga tiga jam dengan frekuensi sekitar sekali dalam dua hingga tiga hari. “Kalau sesuai jadwal sekitar dua sampai tiga jam. Estimasinya satu pelanggan merasakan padam sekitar tiga hari sekali. Kecuali kalau terjadi gangguan yang memang tidak bisa diprediksi,” katanya.

Adrian tak menampik pemadaman bergilir menimbulkan kerugian pada pelanggan. Ia mengatakan PLN memiliki ketentuan mengenai kompensasi apabila pelayanan kepada pelanggan melebihi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

“Apabila pelayanan kami sudah melebihi batas TMP, otomatis ada kompensasi. Itu sudah diatur dalam Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017,” ujarnya. Meski demikian, ia menyebut hingga saat ini PLN belum dapat memastikan apakah pelanggan terdampak pemadaman bergilir telah memenuhi syarat untuk memperoleh kompensasi.

Saat ini kami masih menghitung apakah sudah melewati TMP atau belum. Perhitungannya dilakukan per pelanggan. Kalau memang sudah memenuhi ketentuan TMP, tentu kompensasi akan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya. (cc)

Bagikan:

Tracer Study Unmul 2026 Dibuka, Alumni Wajib Update Data dan Dukung Pencapaian IKU