SPK Unmul Tolak Hak Suara Menteri 35 Persen dan Kecam Pemblokadean Kampus

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:09 WITA
Bagikan:
Foto : ist

Samarinda, Sketsa.id – Serikat Pekerja Kampus (SPK) Universitas Mulawarman menyampaikan pernyataan sikap menyusul selesainya pemilihan Rektor Unmul dan peristiwa pemblokadean kampus oleh organisasi kemasyarakatan (ormas). Pernyataan itu disampaikan di Samarinda, Kamis (1/10/2026).

Ada lima poin sikap yang disampaikan SPK Unmul. Pertama, mereka menolak hak suara Menteri sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor. Menurut SPK, ketentuan itu membuka ruang kooptasi kekuasaan terhadap perguruan tinggi.

Suara sebesar itu dinilai berpotensi melahirkan relasi timbal balik antara kampus dan kekuasaan. Relasi semacam itu dapat menggerus otonomi keilmuan dan kebebasan akademik yang dijamin Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

“Kampus yang kehilangan independensinya akan kehilangan pula keberaniannya untuk berpikir jernih dan bersuara jujur,” tulis SPK Unmul dalam pernyataannya.

Sikap Konsisten dan Kecaman terhadap Ormas

SPK Unmul menegaskan, sikap ini konsisten dan tidak bergantung pada hasil pemilihan. Kritik terhadap mekanisme tersebut telah mereka suarakan jauh sebelum pemilihan berlangsung, termasuk melalui tulisan di media lokal dan nasional.

Yang dipersoalkan adalah mekanismenya, bukan pribadi rektor terpilih. SPK Unmul mendorong revisi ketentuan suara kementerian untuk periode mendatang. Tujuannya, menjaga independensi kampus serta mencegah konflik kepentingan dan politik balas budi.

SPK Unmul juga akan mengawal persoalan ini melalui seluruh jalur hukum yang tersedia. Termasuk pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang kepada Mahkamah Agung.

Selain itu, SPK Unmul mengecam pemblokadean kampus oleh ormas. Menurut mereka, apa pun aspirasinya, menutup paksa kampus dan menghalangi akses sivitas akademika tidak dapat dibenarkan.

Tindakan itu dinilai merampas hak untuk belajar dan mengajar yang dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Juga hak pekerja kampus untuk bekerja dengan aman dan layak sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2).

SPK Unmul meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus. Mereka juga meminta praktik semacam ini tidak dinormalisasi. Perbedaan pendapat dalam demokrasi semestinya ditempuh melalui dialog dan jalur hukum, bukan tekanan massa.

Tindakan itu dinilai merampas hak untuk belajar dan mengajar yang dijamin Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Juga hak pekerja kampus untuk bekerja dengan aman dan layak sebagaimana dijamin Pasal 28D ayat (2).

SPK Unmul meminta aparat penegak hukum menjamin keamanan kampus. Mereka juga meminta praktik semacam ini tidak dinormalisasi. Perbedaan pendapat dalam demokrasi semestinya ditempuh melalui dialog dan jalur hukum, bukan tekanan massa.

SPK Unmul juga menghormati amanah yang kini diemban rektor terpilih. Kepada rektor terpilih, mereka menitipkan empat hal sebagai prioritas kepemimpinan.

Pertama, kesejahteraan pekerja kampus. Yakni penghasilan yang layak, pembayaran hak yang tepat waktu, dan beban kerja yang manusiawi.

Kedua, kebebasan ruang akademik. SPK Unmul berharap ada jaminan bahwa dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa dapat berpendapat, meneliti, dan menyampaikan kritik tanpa rasa takut akan intimidasi maupun sanksi administratif.

Ketiga, iklim riset yang sehat. Yakni akses pendanaan penelitian yang adil dan terbuka, penyederhanaan beban administrasi, serta dukungan nyata bagi riset yang berpihak pada kepentingan publik.

Keempat, transparansi remunerasi. Yakni keterbukaan kriteria, perhitungan, dan jadwal pembayaran remunerasi. Dengan begitu, setiap pekerja kampus dapat memahami dan mempertanggungjawabkannya.

SPK Unmul menyatakan siap menjadi mitra dialog yang kritis dan konstruktif dalam mewujudkan empat prioritas tersebut. Mereka juga akan terus mengawal pelaksanaannya.

Di akhir pernyataannya, SPK Unmul mengajak seluruh pihak untuk tidak diam. Mereka menyerukan kepada sivitas akademika, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak yang berpegang pada nalar sehat untuk bersama menjaga marwah kampus.

“SPK Universitas Mulawarman berpendapat dengan membiarkan kooptasi dan tekanan massa berarti ikut membuka jalan bagi rusaknya kampus sebagai ruang bebas bagi ilmu pengetahuan,” tulis mereka. (*)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah