Pencabulan di Vape Store Samarinda, Pelaku Gasak Korban di Toilet

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:51 WITA
Bagikan:
Foto : ist

Samarinda, Sketsa.id – Aksi bejat seorang pria berinisial MAI (24) terhadap rekan kerjanya berakhir di meja hijau. Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual yang terjadi di sebuah toko vape di Jalan Otto Iskandardinata, Kecamatan Samarinda Ilir.

Kapolsek Samarinda Kota mengungkapkan, peristiwa nahas tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) siang sekitar pukul 14.00 WITA. Saat itu, korban yang merupakan karyawan toko tengah mencuci sandalnya di toilet umum tempat mereka bekerja.

Tak lama berselang, pelaku mendatangi korban dan sempat mengajak bicara. Pelaku meminta korban untuk sekalian mencuci sandalnya, namun korban menolak.

Dijebak dengan Dalih Es Batu

Setelah penolakan itu, pelaku kembali menghampiri korban yang hendak keluar dari toilet. Pelaku meminta korban mengantarkan es batu ke toko.

“Korban sempat menjawab ‘iya, tunggu sebentar’ sambil berjalan ke arah pintu keluar,” ujar sumber kepolisian, Kamis (22/10/2026).

Namun, niat jahat pelaku justru muncul di saat itu. Tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menarik tubuh korban masuk kembali ke dalam toilet.

Aksi bejat itu pun terjadi. Pelaku menutup mulut korban menggunakan tangannya, meremas bagian dada korban, dan mengganjal pintu toilet dengan kaki agar korban tidak bisa kabur atau meminta pertolongan. Korban yang syok dan merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti. Pada Rabu (21/10/2026) malam sekitar pukul 19.40 WITA, petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku yang diketahui bernama Muhammad Agus Iriansyah Bin Tukimin.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti (BB). Mulai dari potongan rekaman CCTV yang merekam aktivitas pelaku mendatangi korban, baju kaos hitam, hingga celana panjang kain hitam yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Pakaian korban juga turut disita sebagai barang bukti.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku merangkul korban dengan tangan kanan, lalu memegang bagian sensitif korban.

“Pelaku mengaku timbul niat tersebut saat melihat korban sedang mencuci sandal di kamar mandi,” bebernya.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Kota. Ia dijerat dengan Pasal 418 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (*)

Bagikan:

Gaji PPPK Bakal Ditanggung APBN, Kukar Akan Siapkan Pengalihan Anggaran untuk Sekolah