Pemenuhan SPM Jadi Acuan Bappeda Kukar dalam Menentukan Prioritas Pembangunan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:29 WITA
Bagikan:
Foto : Kepala Bappeda Kukar Syarifah Vanesa Vilna menjelaskan bahwa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) menjadi acuan utama penentuan prioritas pembangunan daerah

Tenggarong, Sketsa.id – Pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam menentukan arah pembangunan daerah.

Karena itu, setiap usulan yang disampaikan melalui desa/kecamatan tidak serta-merta diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga harus memperhatikan kebutuhan pelayanan pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar, Syarifah Vanesa Vilna, mengatakan bahwa penentuan prioritas pembangunan mengacu pada pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), layanan dasar masyarakat, serta program dedikasi kepala daerah.

Menurutnya, kebutuhan di sektor pendidikan, kesehatan, akses pelayanan, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pun menjadi bagian paling penting yang harus diperhatikan dalam proses perencanaan.

“Yang paling penting salah satunya adalah layanan SPM. Kemudian juga prioritas daerah, dalam hal ini program dedikasi Pak Bupati. Pastinya juga terkait dengan layanan dasar,” ungkapnya di Tenggarong, Selasa (27/10/2026).

Pembangunan infrastruktur kata dia, tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan daerah. Namun, penempatannya harus dilihat berdasarkan fungsi dan manfaatnya dalam mendukung sektor-sektor prioritas.

Misalnya, pembangunan atau peningkatan jalan tidak hanya dipandang sebagai proyek infrastruktur semata. Keberadaannya harus mampu memperbaiki akses masyarakat menuju sekolah, fasilitas kesehatan, maupun kawasan yang memiliki potensi pertumbuhan ekonomi.

“Jadi, infrastruktur itu mendukung semua sektor. Misalnya di pendidikan, ada akses jalan ke sekolah. Kemudian akses jalan yang mendukung pelayanan kesehatan,” bebernya.

Hal serupa juga berlaku untuk pengembangan sektor pariwisata. Infrastruktur jalan menjadi salah satu kebutuhan penunjang agar akses menuju destinasi wisata semakin mudah dan dapat mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.

Atas dasar itu, menurut Vanesa, pemerintah tidak menerapkan pengkotak-kotakan antara pembangunan infrastruktur, pendidikan, maupun kesehatan. Seluruh kebutuhan tersebut saling berkaitan dan harus disusun berdasarkan manfaatnya bagi masyarakat.

“Infrastruktur menjadi prioritas ketika dia mendukung prioritas daerah yang bersifat layanan dasar. Jadi, tidak ada pengkotak-kotakan, misalnya pendidikan sendiri, kesehatan sendiri,” tegasnya.

Dalam proses penyusunannya, Pemkab Kukar tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kebutuhan pembangunan dari tingkat desa. Mekanisme tersebut menjadi bagian dari pendekatan perencanaan bottom up atau perencanaan dari bawah.

Usulan masyarakat disampaikan melalui pemerintah desa, kemudian dibahas dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan sebelum dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Setiap kepala desa telah memiliki akun untuk memasukkan usulan masyarakat ke dalam sistem tersebut. Dengan mekanisme ini, proses perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara terstruktur dan usulan yang masuk bisa ditelusuri melalui sistem.

Seluruh kebutuhan masyarakat pada dasarnya tegas dia, dapat ditampung dalam proses perencanaan. Namun, realisasi setiap usulan tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Keterbatasan APBD membuat pemerintah perlu menyusun skala prioritas sekaligus mencari sumber pembiayaan lain agar kebutuhan pembangunan yang telah direncanakan tetap memiliki peluang untuk direalisasikan.

“Yang penting kita punya proses perencanaannya dulu. Perencanaan itu memastikan kebutuhan dasar masyarakat terpenuhi. Kalau masalah pembiayaan, kenapa belum dibiayai, berarti ada skala-skala prioritas,” jelasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Unmul Jadi Satu-satunya Kampus di Kalimantan Pelaksana TUNAS 2026