Cegah ASN Terjerat Hukum, Sekda Kukar Ingatkan Bahaya Konflik Kepentingan

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:26 WITA
Bagikan:
Foto :Sekda Kukar Sunggono Kasnu mengingatkan pentingnya ASN memisahkan kepentingan pribadi dari urusan kedinasan guna mencegah jerat hukum, di Tenggarong, Kamis (29/10/2026).

Tenggarong, Sketsa.id – Kepentingan pribadi yang dibawa ke dalam urusan kedinasan dapat menjadi pintu masuk munculnya persoalan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena itu, setiap pejabat maupun pegawai pemerintah dituntut mampu memisahkan kepentingan pribadi dari tanggung jawab jabatan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara (Kukar) Sunggono Kasnu pun mengingatkan bahwa integritas ASN itu tidak cukup hanya ditunjukkan melalui pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja. Hal mendasar yang harus dijaga adalah memastikan setiap keputusan kedinasan terbebas dari kepentingan pribadi.

Menurutnya, seseorang yang memegang jabatan pemerintahan harus benar-benar memiliki orientasi penuh terhadap pekerjaan, pelayanan publik, dan kepentingan daerah, bukan memikirkan keuntungan untuk diri sendiri maupun keluarganya.

“Yang pertama harus dipastikan bahwa kita bebas bersih dari semua kepentingan pribadi yang ada hubungannya dengan kedinasan,” ungkap Sunggono di Tenggarong, Kamis (29/10/2026).

Ia bahkan menggambarkan sosok pejabat yang ideal sebagai orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri. Artinya, tidak lagi menjadikan jabatan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan atau kepentingan pribadi.

Sunggono mengaku pernah mendapat pertanyaan mengenai sosok yang layak menggantikannya sebagai Sekda Kukar. Ia menjawab, kriteria paling sederhana adalah seseorang yang tidak lagi disibukkan dengan urusan keuntungan pribadi.

“Yang paling sederhana itu adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya sendiri,” tuturnya.

Pejabat dengan prinsip tersebut menurutnya, akan lebih leluasa menjalankan tanggung jawab tanpa terbebani konflik kepentingan.

“Enggak pernah mikirkan dirinya harus dapat apa, harus dibuat apa. Kecuali mikirkan kerjaan, mikirkan negara, mikirkan daerah, mikirkan kabupaten yang kita cintai ini,” katanya.

Pria berzodiak Libra ini juga mengingatkan bahwa persoalan hukum tidak selalu bermula dari tindakan yang sengaja dilakukan untuk memperoleh keuntungan. Kesalahan bisa terjadi akibat ketidaktahuan, kelalaian, maupun keteledoran dalam menjalankan pekerjaan.

Namun, kondisi tersebut berbeda apabila suatu perbuatan sejak awal direncanakan untuk memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.

“Kalau fraud bisa saja karena ketidaksengajaan, karena ketidaktahuan, karena keteledoran, sehingga terjadi. Tapi kalau sudah direncanakan untuk menguntungkan dirinya sendiri, itu buruk sekali,” jelasnya.

Pengalaman dalam menjalankan tugas pemerintahan juga membuat Sunggono memahami besarnya konsekuensi jabatan, terutama bagi pejabat yang terlibat dalam proses penganggaran daerah.

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Sunggono menyebut proses penganggaran yang dikerjakan perangkat daerah dapat dikaitkan dengan persetujuan dan pengetahuannya sebagai pimpinan tim.

Ia mencontohkan, Sekda maupun pejabat lain yang memiliki posisi sangat strategis dalam pemerintahan bisa dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum (APH) karena konsekuensi jabatan yang diemban.

“Semua anggaran yang teman-teman kerjakan itu, prosesnya dianggap dengan persetujuan dan sepengetahuan saya selaku Ketua TAPD,” tegasnya.

Meski demikian, ia menegaskan pentingnya ASN memahami tanggung jawab masing-masing agar pelaksanaan tugas tidak membuka ruang bagi persoalan hukum.

Sementara itu, Sekda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni berharap tidak ada anggota Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Kukar yang berhadapan dengan persoalan hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

Menurutnya, Korpri memang memiliki tanggung jawab memberikan bantuan hukum kepada anggota yang menghadapi persoalan. Namun, upaya pencegahan tetap harus menjadi perhatian utama melalui penguatan profesionalisme dan integritas.

“Kami harap tidak ada anggota Korpri Kukar yang menghadapi persoalan, khususnya persoalan hukum,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO