Tenggarong, Sketsa.id – Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tidak hanya didasarkan pada jabatan maupun beban kerja. Faktor lokasi penugasan, risiko pekerjaan hingga tingkat kerumitan tugas juga menjadi komponen dalam menentukan besaran tunjangan yang diterima pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono Kasnu mengatakan, perhitungan tersebut sudah diterapkan sejak awal kebijakan TPP diberlakukan di lingkungan Pemkab Kukar.
Menurutnya, setiap komponen memiliki indikator dan alat ukur tersendiri sebagai dasar penentuan besaran tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN.
“Untuk besaran TPP itu ada evidencenya, ada alat ukurnya. Termasuk di antaranya letak kerja, risiko kerja, kemudian kerumitan kerja. Itu semua masuk dalam perhitungan besaran TPP. Jadi sejak TPP diterapkan di Kukar itu sudah ada,” jelas Sunggono di Tenggarong, Kamis (29/10/2026).
Penjelasan ini sekaligus menanggapi rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) yang sedang menyempurnakan skema pemberian tunjangan ASN berdasarkan tingkat risiko dan keterjangkauan lokasi kerja.
Sekda Kaltim Sri Wahyuni menyampaikan bahwa penyempurnaan perhitungan tersebut dilakukan agar ASN yang bertugas di wilayah dengan tantangan lebih besar mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kondisi pekerjaannya.
Salah satu pertimbangan ialah perbedaan kondisi antara ASN yang bekerja di pusat perkotaan dengan mereka yang ditempatkan di wilayah pinggiran hingga daerah terpencil.
Perbedaan lokasi penugasan menurutnya, turut memengaruhi kebutuhan biaya dan tingkat kesulitan pegawai dalam menjalankan tugas. Karena itu, diperlukan indeks tertentu untuk menjadi dasar penambahan nilai tunjangan.
“Jadi, ada indeks untuk bisa menambahkan nilai tunjangan yang diberikan. Mereka yang bekerja di pusat kota dan mereka yang bekerja di pinggiran itu akan berbeda. Kemudian mereka dengan risiko pekerjaan yang tinggi, juga mendapatkan kompensasi dari risiko pekerjaan,” bebernya.
Ia mencontohkan ASN yang bertugas di wilayah terpencil seperti Tabang di Kukar. Kondisi penugasan di daerah tersebut tentu berbeda dengan ASN yang bekerja di Tenggarong, baik dari sisi keterjangkauan maupun kebutuhan biaya selama menjalankan pekerjaan.
Sri Wahyuni berharap agar skema serupa dapat terus dikembangkan pemerintah kabupaten/kota agar penempatan ASN di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan tidak dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap pegawai.
“Kami di provinsi, kita sedang menyusun itu, sudah ada pergubnya. Jadi jangan sampai ASN merasa kalau ditempatkan di tempat yang jauh, itu berarti seakan-akan tidak diperlukan. Padahal, spending-nya tentu berbeda bekerja di Samarinda dengan bekerja di daerah yang remote,” tegasnya.
Ia menegaskan, pemberian tunjangan perlu memperhatikan prinsip keadilan dengan mempertimbangkan kondisi riil masing-masing wilayah penugasan. Sebab, keadilan dalam pemberian penghasilan tidak selalu berarti seluruh ASN menerima besaran yang sama.
“Meskipun adil itu tentu tidak bisa sama rata,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)










