Kukar Susun Skema Rp100 Miliar per Kawasan Pedesaan dalam 17 Program Dedikasi

Jumat, 30 Oktober 2026 - 15:34 WITA
Bagikan:
Foto :Kepala DPMD Kukar Arianto menjelaskan konsep sep pembangunan berbasis kawasan dalam 17 Program Dedikasi, dengan target dukungan anggaran Rp100 miliar per kawasan pedesaan, di Tenggarong, Jumat (30/10/2026).

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pengembangan potensi ekonomi desa menjadi salah satu sasaran dalam 17 Program Dedikasi Kukar Idaman Terbaik dibawah kepemimpinan Bupati Aulia Rahman Basri dan Wakil Bupati Rendi Solihin.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyiapkan konsep pembangunan berbasis kawasan dengan target dukungan anggaran mencapai Rp100 miliar untuk setiap wilayah.

Saat ini, terdapat enam kawasan pedesaan yang telah terbentuk dan masuk dalam rencana pengembangan. Jika seluruhnya mendapat alokasi sesuai target, kebutuhan anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah mencapai Rp600 miliar.

Besarnya kebutuhan ini membuat pemerintah belum bisa menetapkan waktu realisasinya secara pasti. Pemenuhan anggaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah, sekaligus mengoptimalkan program yang sudah berjalan melalui organisasi perangkat daerah (OPD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, membenarkan bahwa nantinya, konsep Rp100 miliar bukan sekadar pemberian dana kepada satu desa. Anggaran ini direncanakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dalam satu kawasan yang terdiri dari sejumlah desa.

“Di dalam satu kawasan itu ada yang terdiri dari 10 desa, bahkan 15 desa. Jadi bukan hanya satu desa yang menjadi sasaran,” ungkapnya di Tenggarong, Jumat (30/10/2026).

Setiap kawasan nantinya memiliki arah pengembangan berdasarkan potensi unggulan masing-masing. Ada wilayah yang diarahkan untuk pertanian, peternakan, maupun pariwisata.

Pemerintah akan memetakan kebutuhan setiap wilayah agar pembangunan tidak berjalan sendiri-sendiri. Fasilitas pendukung yang belum tersedia juga menjadi bagian dari perencanaan.

Arianto menyebut bahwa sejumlah kegiatan sebenarnya sudah berjalan melalui anggaran OPD maupun bantuan keuangan kepada desa. Salah satunya di Desa Karang Tunggal, Kecamatan Tenggarong Seberang, yang pernah menerima BKKD sebesar Rp1 miliar untuk mendukung fasilitas kawasan.

“Anggaran yang sudah diberikan melalui OPD maupun kegiatan lainnya nanti akan kita lihat dan hitung sebagai bagian dari pengembangan kawasan,” tuturnya.

Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono Kasnu, menjelaskan pembangunan berbasis kawasan bertujuan menyatukan desa-desa yang mempunyai potensi serupa maupun saling melengkapi.

Kolaborasi tersebut diharapkan menciptakan kegiatan ekonomi yang memberikan nilai tambah bagi masyarakat. Salah satu contoh yakni pengembangan kawasan pertanian. Desa yang memiliki hasil produksi padi dapat didukung fasilitas penggilingan maupun mesin pengolahan yang mungkin belum tersedia di wilayah tersebut.

Kebutuhan itu bisa dipenuhi melalui dukungan antardesa sehingga rantai produksi hingga pengolahan hasil pertanian dapat berkembang dalam satu kawasan.

“Potensi yang dimiliki masing-masing desa perlu dikolaborasikan. Desa yang memiliki sumber daya bisa didukung desa lain yang mempunyai fasilitas atau kemampuan berbeda,” kata Sunggono.

Menurutnya, pembangunan kawasan juga berkaitan dengan perubahan struktur ekonomi Kukar. Ketergantungan terhadap sumber daya alam yang tidak dapat diperbarui perlu diimbangi dengan penguatan sektor produktif yang berkelanjutan.

“Ketika sumber daya alam yang tidak bisa diperbarui habis, masyarakat sudah mempunyai sumber penghasilan baru,” ujarnya.

Di sisi lain, DPMD masih menyiapkan konsep teknis pendanaan. Perbup Kukar mengenai pembentukan kawasan pedesaan sudah tersedia, tetapi aturan khusus terkait alokasi Rp100 miliar per kawasan belum diterbitkan.

Arianto berharap skema tersebut dapat dijalankan dalam dua tahun ke depan. Namun, realisasinya akan tetap bergantung pada kemampuan fiskal daerah untuk memenuhi kebutuhan pengembangan enam kawasan tersebut.

“Mudah-mudahan ketika APBD kita sudah memadai akan direalisasikan. Artinya 2 tahun ke depan bisa dilaksanakan. Karena untuk Rp100 miliar per kawasan itu lumayan besar anggarannya,” tandasnya. (Adv/Prokom Kukar/cc)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO