Samarinda, Sketsa.id– Serikat Media Siber Indonesia Kalimantan Timur (SMSI Kaltim) mengambil langkah tegas terhadap praktik curang di industri pers digital. Organisasi ini resmi mencoret keanggotaan media yang dinilai tidak memenuhi aturan.
Ketua SMSI Kaltim, Wiwid Marhaendra Wijaya, mengungkapkan bahwa salah satu pelanggaran yang ditemukan adalah pencatutan nama pemimpin redaksi (pemred) tanpa izin. Bahkan, media tersebut telah mengabaikan hak pemred sebelumnya selama dua tahun tanpa adanya surat pemberhentian resmi.
“SMSI Kaltim juga telah menerima surat pernyataan keberatan dari pemred yang bersangkutan,” ujar Wiwid didampingi Ketua SMSI Kota Samarinda, Arditya Abdul Azis, Selasa (4/2/2025).
Lebih lanjut, Arditya Abdul Azis menjelaskan bahwa investigasi mendalam telah dilakukan sebelum keputusan pencoretan diambil. Hasilnya, ditemukan dugaan pemalsuan surat pengangkatan pemred serta ketidaksesuaian jumlah wartawan yang bertugas dengan standar keanggotaan SMSI.
Sebelumnya, dalam Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar pada Minggu (2/2/2025), SMSI Kaltim menyepakati regulasi keanggotaan yang lebih ketat. Media yang ingin bergabung kini wajib memiliki sumber daya manusia (SDM) yang jelas, pemred dengan surat pengangkatan resmi, serta memenuhi standar Dewan Pers.
“Dengan langkah ini, kami berharap media yang tergabung dalam SMSI dapat lebih profesional dan berkontribusi positif dalam industri pers nasional,” tambah Aziz.
Ia juga menegaskan bahwa langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kompetensi SDM di Kalimantan Timur serta kesejahteraan para pekerja media di daerah tersebut. (*)