Jakarta, Sketsa.id – Polda Metro Jaya resmi menetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan. Selain Nikita, seorang pria berinisial IM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan status tersangka ini ditetapkan setelah penyidik Direktorat Siber Polda Metro Jaya menemukan dua alat bukti yang cukup.
“Benar, Saudari NM dan Saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan hasil gelar perkara,” ujar Ade Ary, Kamis (20/2/2025).
Tunda Pemeriksaan, Alasan Pekerjaan
Nikita Mirzani sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung DitSiber Polda Metro Jaya hari ini.
Namun, ia meminta penundaan dengan alasan pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Penyidik telah menerima surat penundaan pemeriksaan dari kuasa hukum tersangka pada 19 Februari 2025. Alasannya, ada pekerjaan yang tidak bisa ditinggalkan maupun diwakilkan,” jelas Ade Ary.
Dilaporkan Pengusaha Skincare
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys, seorang pengusaha skincare, ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Reza menuduh Nikita melakukan pengancaman hingga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Hingga kini, penyidik masih mendalami kasus tersebut dan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Nikita dan IM. (*)