Agar Terlihat Tertib dan Rapi, SATPOL PP di Kutim Tertibkan Sejumlah PKL

Kutai Timur, Sketsa.id – Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Kutai Timur ini menertibkan pedagang di Jalan Diponegoro, Kecamatan Sangatta Utara, Kutai Timur.

Satpol PP Kutim sendiri mendapati 19 pelaku usaha yang melanggar aturan. Mulai pukul 16.20 Wita, 20 orang tim Satpol PP Kutai Timur melakukan penertiban PKL di sepanjang Jalan Diponegoro mulai dari setelah Kantor Desa Sangatta Utara sampai di simpang Patung Granat.

“Ini tahap pertama, meneruskan kegiatan sebelumnya, hari ini ada 19 pelaku usaha yang kami beri peringatan secaraa persuasif,”ungkap Sekretaris Satpol PP Kutim, Aidiluddin , Senin (6/11/2023).

Lanjutnya, pada tahap pertama ini, pihaknya memberikan teguran sekaligus sosialisasi terkait kelayakan bangunan PKL di pinggir jalan atau di atas fasilitas umum.

Sebab, hal itu melanggar Perda Kutai Timur nomor 3 tahun 2007 tentang ketertiban umum. Lanjutnya, ia juga mendapat kendala di lapangan yang mana ia sering menjumpai pelaku usaha yang mengaku belum pernah diberikan sosialisasi.

“Jadi sekarang kita tegur, nanti pas di tahap selanjutnya sudah ganti orangnya, jadi seolah-olah baru pertama mendapatkan sosialisasi,” ujarnya.

pihaknya juga berpesan jika masyarakat yang ingin membangun toko atau warung/ tidak diperbolehkan  berjualan di pinggir jalan atau diatas drainase.