Akmal Malik Beberkan Alasan Rotasi Jabatan, Akademisi Sebut Masih Dalam Ranah Aturan Yang Berlaku

Samarinda, Sketsa.id – Rotasi 8 jabatan Kepala Dinas di lingkup Pemerintahan Provinsi Kaltim pada pekan lalu, nyatanya menuai berbagai pro kontra. Padahal rotasi ini pun diharapkan dapat membawa angin segar dan memperkuat upaya pemerintah provinsi dalam menghadapi tantangan pembangunan di lingkungan Kalimantan Timur.

Rotasi ini sendiri dilakukan Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik berdasarkan surat putusan bernomor : 800.1.3.3/7500/BKD/1I Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kalimantan Timur.

Namun langkah tersebut tak disambut baik beberapa pihak. Semisal aksi protes dari Forum Silaturahmi Tokoh Masyarakat Kalimantan Timur (FSTMKT).
Kendati demikian, Pj Akmal Malik menegaskan kalau rotasi  dilakukan semata untuk akselerasi pembangunan daerah yang lebih baik. Khususnya mengikuti gaya kepemimpinan Akmal yang sudah berpengalaman sebagai Pj Gubernur Sulawesi Barat.

“Rotasi itu biasa. Siapa pun memimpin butuh style-nya sendiri. Kebetulan saya ingin style-nya cepat. Yang penting saya tidak menon-jobkan siapapun,” tegas Akmal Malik saat dijumpai pada Jumat (22/3/2024) pekan lalu.

Selain menjawab alasan dilakukannya rotasi, Pihaknya juga tak lupa menanggapi pernyataan FSTMKT yang ingin bersurat ke Presiden Joko Widodo dan meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri itu ditarik kembali ke Jakarta.

“Nggak apa-apa. Mengirim surat ke Presiden monggo, ke Menteri monggo, ngirim ke PBB monggo sekalian. Itu hak mereka. Saya juga di sini dievaluasi per tiga bulan oleh Kemendagri. Kemarin tanggal 2 Januari dievaluasi, besok tanggal 2 April nanti kembali ada evaluasi. Saya pertanggungjawabkan apa yang sudah saya lakukan,” timpalnya.

Meski kebijakan mendapat tentangan dari berbagai pihak,  namun hal itu disebutnya merupakan hal lumrah. Bahkan dinamika tersebut justru menjadi instrumen yang sangat baik bagi negara demokrasi.

“Ini malah sebuah demokrasi yang bagus bagi kita bersama. Ini (Rotasi) biasa saja, tidak ada yang luar biasa, kecuali saya korupsi. Saya ini Pj yang kedua ya, semua Pj melakukan hal sama karena ingin harmonisasi,” tukasnya.

Kendati menuai kritik, namun Warkhatun Najidah selaku akademisi menilai manuver yang dilakukan Akmal Malik  sudah sesuai proporsional kerja dan tidak melanggar aturan.
“Kalau itu (rotasi) memang masih dalam konteks manajerial Pj (Akmal Malik),” ucap Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Warkhatun Najidah saat diwawancara, pada Selasa (26/3/2024).

Meski masih sesuai aturan, namun Najidah menekankan kalau hal tersebutharus  tepat sasaran. Dengan artian, memastikan seluruh rancangan kerja dan tujuan pembangunan utama yang hendak dilakukan Kaltim di asa mendatang.

“Jadi kebutuhan SDM Kaltim itu harus diukur dengan pembangunan yang akan dilakukan Kaltim. Misal kebutuhannya apa gitu? Berapa pejabat? Dan berapa starcing fokus? Seperti itu,” tambahnya.

Dengan rencana kerja tersebut, maka stigma akan rotasi yang dilakukan Akmal Malik hanya berdasarkan suka atau tidak suka kepada para Kadis, dengan sendirinya akan terhapuskan.

“Jadi perencanaan sumber daya manusia. Bukan permintaan dan lainnya. Dibuat dulu perencanaannya baru ASN-nya diputar dan berkutat di dalam situ. Kebijakan ASN bukan hanya berlomba mana yang The best. Tapi ada Need assement,” tandasnya.

Untuk diketahui, Pj Gubernur Akmal Malik melakukan rotasi jabatan 8 Kadis pada Kamis (21/3/2024) pekan lalu. Pada kesempatan itu, Akmal menjelaskan kalau rotasi bukan hal yang mendadak, namun sudah melalui sejumlah tahapan dan proses.

Sebab dijelaskannya rotasi berawal dari berita acara rapat kompilasi nilai dan hasil rekomendasi uji kompetensi untuk JPT Pratama pada Januari lalu.

Kemudian Surat KASN tanggal 4 Maret terkait rekomendasi hasil uji kompetensi, disusul Surat Kepala BKN pada 7 Maret tentang pertimbangan teknis pengukuhan dan rotasi pejabat JPT Pratama di Kalimantan Timur.

Serta terakhir menguatkan, yakni Surat Mendagri tanggal 20 Maret persetujuan pengangkatan dan pelantikan JPT Pratama dilingkup  Pemprov kaltim. (*)