Ananda Emira Moeis: Kedudukan Masyarakat di Mata Hukum Sama

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis

Samarinda, Sektsa.id – Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Ananda Emira Meois menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Bantuan Hukum. Menurutnya, masyarakat penting seklai mengerti tentang hukum.

Sosialiasi dilaksanakan di wilayah Jalan Kahoi RT 31 Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, pada Minggu (26/3/2023).

Dalam penyebarluasan peraturan daerah terkait bantuan hukum tersebut, Ananda sapaan karib perempuan kelahiran Jakarta ini mengundang Praktisi Hukum Roy Hendrayanto, dan Damuri sebagai Narasumber.

Kedatangan Ananda disambut baik masyarakat setempat, begitu juga sebaliknya Ananda mengapresiasi setiap warga yang hadir untuk mengenal regulasi-regulasi yang dibuat pemerintah dalam hal ini berkaitan dengan bantuan hukum.

“Hari ini kita membahas tentang Perda Bantuan Hukum Nomor 5 Tahun 2019. Penyelenggaraan bantuan hukum ini berinti dari pemerintah yang melihat bahwa seluruh masyarakat di mata hukum memiliki kedudukan yang sama,” kata Ananda.

Meski begitu, bantuan hukum ini di khususkan untuk masyarakat kurang mampu supaya bisa mendapatkan bantuan saat tersandung sengketa hukum. Seperti halnya konsultasi hingga pendampingan dalam kegiatan proses hukum menempuh keadilan.

Ananda yang merupakan ketua Fraksi PDI Perjuangan Kaltim ini mengenalkan juga kalau PDIP di Kaltim mempunyai badan bantuan hukum dan advokasi rakyat yang di pimpin oleh Roy Hendrayanto.

Kemudian setelah masif dilakukannya penyebarluasan perda bantuan hukum, Ananda mengatakan ternyata ada banyak masyarakat yang terkena sengketa hukum dan membutuhkan pendampingan. Ini secara sederhana di lihat dari seringnya masyarakat samarinda yang datang ke kantor PDIP Kaltim untuk berkonsultasi.

“Saya harap nanti apa yang di sampaikan hari ini bisa bermanfaat untuk bapak ibu semua,” tandas Ananda.

Sementara itu, Roy Hendrayanto menegaskan jika selain pemerintah, PDIP akan memberikan pendampingan hukum secara gratis terhadap masyarakat yang membutuhkan agar memperoleh keadilaan serta kesempatan yang sama di mata hukum.

(Adv/DRPD Kaltim/Jgl)