Samarinda, Sketsa.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan BPOM, Pemerintah Kota (Pemkota) Samarinda, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar inspeksi mendadak (sidak), pada Selasa (7/3/2023).
Dari salah satu pasar tradisional di kota Samarinda, ditemukan ada peredaran bahan makanan dengan menggunakan bahan pengawet.
Beberapa jenis makanan yang menggunakan bahan pengawat adalah, ikan teri Medan dan cumi kering.
Berkenaan dengan itu, Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Kamaruddin mengatakan akan segera menindaklanjuti terkait temuan tersebut, termasuk dengan memeriksa semua ikan teri Medan yang beredar di pasar-pasar tradisional di Samarinda.
Disampaikannya, fokus pemeriksaan bukan lagi kepada penjual, tetapi kepada penyalur atau distributor.
“Yang ditindak itu bukan penjualnya tapi penyalur atau distributor, karena belum tentu yang menjual itu yang memberikan formalin,” kata Kamaruddin.
Kamaruddin mengatakan untuk dugaan sementara ikan teri dan cumi kering berpengawet tersebut berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Itu sudah beberapa kali kejadian, bukan kali ini saja,” imbuhnya.
Menurutnya, jika dari hasil penelusuran benar didapatkan pengawet, maka akan ditarik peredarannya dan untuk menghindari kerugian pedagang serta akan dikembalikan kepada distributornya.
“Penjualnya ya tidak tahu, ketika datang dari distributor maka langsung dijual,” tuturnya. (advertorial)