Kutai Timur, Sketsa.id – Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 31 Oktober 2023.
Salah satu poin penting yang diatur dalam UU ini adalah penataan tenaga honorer, yang secara resmi disebut non-ASN, di instansi pemerintah.
Hal ini ditanggapi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Basti Sangga Langi, saat ditemui awak media di Ruang Kerjanya, Kantor DPRD Kutim, Senin (6/11/2023).
Basti Sangga Langi mengapresiasi langkah pemerintah pusat yang selama ini, terus berupaya memperjuangkan nasib dari Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kutim harus cepat merespon, agar kuota yang diberikan oleh Pemerintah Pusat tidak habis.
“TK2D kita saat ini hampir kurang lebih 5000 orang, harusnya dari dinas terkait segera memfollow up hal ini. Agar TK2D kita semuanya sudah menjadi PPPK,” ucap Basti Sangga Langi.
Basti mengungkapkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutim, sebagai dinas yang menangani hal itu, lakukan upaya jemput bola dengan meminta Bupati atau Sekertaris Daerah (Sekda), untuk mengkoordinasikan dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait jumlah TK2D yang ada di Kutim.
“Data TK2D Kutim yang hampir kurang lebih 5000 orang ini, serahkan BKPSDM Kutim kepada Menteri PANRB untuk di jadikan PPPK, supaya tidak ada lagi rekrutmen TK2D,” ujarnya.
Dirinya berharap Pemda Kutim dan dinas terkait betul-betul memanfaatkan semaksimal mungkin hal ini, agar tidak ada lagi TK2D di Kutim. (Adv/Kutai Timur)