Samarinda, Sketsa.id – Terkait aset daerah, Presiden RI Joko Widodo memberikan amanah untuk bisa mengoptimalisasikan guna mendukung ketahanan pangan di IKN. Namun terkait hal tersebut, banyaknya kabar bahwa Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik kesulitan mendapatkan data aset daerah dari pejabat ASN di lingkungan Pemprov Kaltim.
Jika kepentingan bangsa dan negara tidak didukung, maka Pj Gubernur bertanggungjawab kepada pemerintah pusat.
Hal itu dikaitkan dengan adanya mutasi jabatan 8 Kepala Dinas (Kadis) dilingkup Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur beberapa waktu.
Padahal, rencana Akmal Malik melakukan rotasi untuk melakukan penyegaran dan mempercepat akselerasi pembangunan daerah, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wilayah Provinsi Kaltim menjadi daerah penyangga untuk pembangunan IKN. Dalam berbagai aspek pembangunan, perlu adanya sinergi dan akselerasi agar siklus pembangunan berjalan dan berkesinambungan.
Dalam hal kesinambungan dan akselerasi pembangunan, Presiden Jokowi mengingatkan agar mendukung pembangunan ketahanan pangan di wilayah Kaltim.
Dengan demikian, maka perlu adanya lahan atau kawasan yang berstatus aset-aset milik pemerintah dimaksimalkan untuk program ketahanan pangan mendukung pembangunan IKN.
“Aset itu tidak tidur, tapi yang tidur itu orangnya. Kuncinya memang ada di aktor, dalam hal ini adalah pegawai ASN yang dituntut harus mampu menjalankan dengan sistem yang baik sehingga bermanfaat demi kepentingan masyarakat,” ucap Akmal Malik ketika melakukan Silaturahmi Coffee Morning Pj Gubernur Kaltim bersama awak media di Pendopo Odah Etam, Jum’at (17/11/2023) lalu.
Nyatanya, dalam rotasi 8 Kepala OPD yang ada. Terdapat nama Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang ikut dilakukan rotasi.
Tentu akselerasi yang dimaksudkan Pj Gubernur Akmal Malik berkaitan dengan ketahanan pangan, juga perlu dibarengi oleh penataan mana saja aset yang bisa dilakukan dalam percepatan pembangunan untuk dapat dimanfaatkan.
Sementara itu, terkait agenda rotasi jabatan beberapa waktu lalu, juga mendapat sorotan dan pandangan dari para akademisi.
Menurut kalangan akademisi, rotasi jabatan dinilai sudah sesuai proporsional kerja dan tidak melanggar aturan. Namun Pj Gubernur Kaltim perlu menjelaskan kinerja atau scooring 8 kepala dinas yang dimutasi.
“Kalau itu (rotasi) memang masih dalam konteks manajerial Pj (Akmal Malik),” ucap Akademisi Fakultas Hukum Unmul, Warkhatun Najidah.
Meski sesuai aturan, namun Najidah menekankan kalau langkah yang dilakukan Akmal Malik harus tepat sasaran.
Dengan artian, Pj Gubernur memastikan seluruh rancangan kerja dan tujuan pembangunan utama yang hendak dilakukan Kaltim di masa mendatang. Semisal rencana Akmal yang hendak kembali memanfaatkan aset daerah yang ‘tertidur’.
“Jadi kebutuhan SDM Kaltim itu harus diukur dengan pembangunan yang akan dilakukan Kaltim. Misal kebutuhannya apa gitu? Berapa pejabat? Dan berapa stretching focuss? Seperti itu,” tambahnya.
Dengan rencana kerja, maka stigma rotasi yang dilakukan Akmal Malik dianggap hanya berdasarkan suka atau tidak suka (like and dislike) kepada para kadis, dengan sendirinya akan terhapuskan.
“Jadi perencanaan sumber daya manusia. Bukan permintaan dan lainnya. Dibuat dulu perencanaannya baru ASN-nya diputar dan berkutat di dalam situ. Kebijakan ASN bukan hanya berlomba mana yang The best. Tapi ada Need assessment,” tandasnya.
Namun menurut salah satu Anggota DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono, ia berharap agar semua pihak mencari solusi terkait pembangunan di Kaltim, bukan hanya melihat sudut pandang ke belakang.
Banyak kritik soal program kerja yang akan dilakukan oleh Pj Gubernur Akmal Malik dinilainya biasa, tetapi harus sesuai koridor.
Apalagi isu-isu yang berhembus memang sangat mendiskreditkan Pj Gubernur Akmal Malik, terlebih mendekati Pilkada 2024.
“Mohon maaf ini kan musim Pilkada. Jangan digoreng-goreng. Pilkada ya nanti secara sportif kan gitu. Kita sudah cukup ini, karena Kaltim miniatur bangsa Indonesia, yang sudah kondusif, dan nyaman,” ungkapnya.
Pj Gubernur Akmal Malik yang telah memberikan terobosan, dan bertugas sesuai penugasan Presiden melalui Mendagri diapresiasi pihaknya.
Komisi II DPRD Kaltim yang membidangi keuangan, aset, perpajakan, retribusi, perbankan, Perusda, dunia usaha, investasi, termasuk didalamnya perindustrian, perdagangan, pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan, pengadaan pangan dan Logistik membuka lebar ruang diskusi.
“Kita harus fair. Tidak boleh mendiskreditkan seseorang. Kita berdebat, tapi yang produktif. Kalau kepentingan membangun Kaltim, ya kita dukung. DPRD terbuka untuk berdiskusi, ajukan saja surat,” tegas Sapto.
Sapto juga menilai perlu untuk dilakukannya pendataan sistem, jika memang perlu akselerasi dalam penataan aset pertanian.
“Termasuk pendataan soal pertanian, agar bisa dilakukan tanpa integrasi dulu ke Kementerian. Jadi bener-bener dibuat data soal lahan pertanian, mana punya Kelompok Tani, mana milik Pemprov atau Pemkab/Pemkot, buat sistem sendiri, agar pendataannya klir,” sambung pria yang duduk di Komisi II DPRD Kaltim ini.
Untuk diketahui, Tim Pansus Aset Daerah Pemprov Kaltim juga pernah mengalami kendala saat melakukan pengumpulan data-data aset daerah. Hal ini ditenggarai, sistem administrasi belum mendukung dan kepekaan pejabat terkait tidak terbuka untuk mempublikasi.
Meski kebijakan Akmal melakukan rotasi mendapat tentangan, namun hal itu disebutnya merupakan hal lumrah. Bahkan dinamika tersebut justru menjadi instrumen yang sangat baik bagi negara demokrasi.
“Ini malah sebuah demokrasi yang bagus bagi kita bersama. Ini (Rotasi) biasa saja, tidak ada yang luar biasa, kecuali saya korupsi. Saya ini Pj yang kedua ya, semua Pj melakukan hal sama karena ingin harmonisasi,” tukasnya. (*)