Samarinda, Sketsa.id – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Samarinda mengamankan seorang pria berinisial AS (35) di sebuah rumah bangsalan di Jalan Sungai Kapih, Gang Karya, Kecamatan Sambutan, Kamis (23/4/2026) malam. Penangkapan ini berawal dari informasi warga yang meresahkan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Setelah melakukan observasi, petugas menggerebek rumah bangsalan sekitar pukul 22.00 WITA. Saat digeledah, AS kedapatan menyimpan satu poket sabu seberat 0,60 gram brutto di kantong celana sebelah kanan, terbungkus plastik klip. Satu unit ponsel OPPO juga disita sebagai barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Samarinda mengapresiasi kepedulian masyarakat yang proaktif memberikan informasi. “Penindakan ini bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan bersih dari narkotika,” tegasnya.
Dari interogasi awal, AS mengaku mendapat sabu dari seseorang yang identitasnya sudah dikantongi polisi dan masuk daftar pencarian orang (DPO). Tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mako Polresta Samarinda untuk pengembangan kasus.
Polisi akan melakukan tes urine dan berkoordinasi dengan Tim Assessment Terpadu BNNK Samarinda. AS dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)










