Aulia Pastikan Relokasi Warga Bantaran Sungai Tenggarong Dilakukan Humanis

Jumat, 6 November 2026 - 15:29 WITA
Bagikan:
Foto:Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menegaskan penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong akan dilakukan secara humanis dengan tetap memperhatikan hak dan mata pencaharian warga, saat menerima kunjungan Wamen PKP Fahri Hamzah.

Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) memastikan bahwa penataan kawasan bantaran Sungai Tenggarong dilakukan dengan pendekatan humanis dan tidak merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang selama ini telah menggantungkan penghasilan dari aktivitas usaha di kawasan tersebut.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan bahwa penataan kawasan bantaran sungai, khususnya di wilayah Jalan Kartini dan Jalan Panjaitan, merupakan bagian dari upaya memperbaiki wajah Kota Tenggarong sebagai etalase Kabupaten Kukar.

“Pemahaman kita untuk satu persepsi terkait dengan penataan ini tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat kita yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut,” ungkapnya saat menerima kunjungan Wamen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah, Jumat (6/11/2026).

Proses penataan harus mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lama tinggal dan menjalankan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut. Karena itu tegas Aulia, Pemkab Kukar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) telah melakukan pembahasan agar proses relokasi tidak menimbulkan kerugian bagi warga.

Berkaca pada pengalaman penataan kawasan di sepanjang Sungai Mahakam yang pernah dilakukan pemerintah daerah. Saat itu lanjut Aulia, rumah relokasi yang telah disediakan ternyata tidak seluruhnya ditempati warga terdampak.

“Faktanya hari ini, tidak semua orang yang ada di sana tinggal di tempat relokasi. Ini yang tidak mau kita ulangi dalam proses penataan ini,” bebernya.

Ia menegaskan bahwa keberlanjutan mata pencaharian masyarakat menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan pemerintah. Selain mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak, warga juga diharapkan tetap memiliki penghasilan sehingga perubahan kawasan tidak mengganggu kehidupan mereka secara drastis.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkim Kukar M Aidil menjelaskan, rencana penataan tidak hanya berfokus pada pemindahan bangunan, tetapi juga peningkatan kualitas hidup serta keberlanjutan sosial ekonomi masyarakat terdampak.

Berdasarkan pendataan, terdapat 219 unit bangunan di sepanjang kawasan yang direncanakan untuk ditata. Dari jumlah ini, sekitar 14 hingga 23 persen merupakan bangunan yang murni digunakan sebagai tempat tinggal. Sedangkan sekitar 70 persen lainnya merupakan tempat usaha atau bangunan komersial.

“Ini menjadi pertimbangan kita dalam menyusun konsep penataan agar aktivitas masyarakat yang sudah berjalan selama ini tetap dapat diperhatikan,” tuturnya.

Adapun kawasan yang direncanakan untuk ditata memiliki panjang sekitar 1,3 kilometer dan dibagi menjadi tiga segmen. Segmen pertama, mulai dari Jembatan Bongkok hingga Jembatan Besi, telah dibangun menjadi ruang terbuka hijau oleh Dinas Pekerjaan Umum Kukar.

Sedangkan segmen berikutnya mencakup kawasan di sekitar Jembatan Kayu hingga wilayah yang mengarah ke Sungai Mahakam, Masjid Jami, dan Museum Mulawarman.

Di sisi lain, Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah menyatakan dukungannya terhadap rencana penataan kawasan tersebut. Ia pun menilai perbaikan diperlukan agar kawasan padat dan kumuh dapat berubah menjadi lingkungan yang lebih sehat dan tertata.

Fahri juga mengusulkan penyiapan kawasan sekitar 400 hektare untuk pengembangan kota mini yang dapat mengakomodasi kebutuhan permukiman serta berbagai fasilitas pendukung lainnya. Pemerintah pusat, kata dia, akan membantu pembangunan infrastrukturnya.

“Intinya adalah kita hilangkan semua kawasan yang menumpuk, yang terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak kita, generasi masa depan tumbuh di kawasan yang lebih baik,” tandasnya. (Adv/Diskominfo Kukar/cc)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO