Sakit Hati Difitnah Curi BBM, Pria di Samarinda Tega Habisi Nyawa Penjaga Speedboat

Jumat, 6 November 2026 - 10:00 WITA
Bagikan:
Foto : ilustrasi pembunuhan (ist)

Samarinda, Sketsa.id – Aksi keji yang berujung maut terjadi di kawasan Sungai Karang Mumus, Samarinda. Seorang penjaga speedboat berinisial Z (55) ditemukan tewas secara tragis setelah dibunuh oleh rekannya sendiri, DI (37). Jasad korban sempat ditenggelamkan di bawah jembatan untuk menghilangkan jejak.

Kasus ini terungkap berawal dari aksi pencurian hidrolik mesin speedboat milik IN. Pelaku yang merasa sakit hati karena dituduh mencuri bahan bakar minyak (BBM) hingga difitnah, nekat menghabisi nyawa Z yang saat itu sedang tertidur di dalam speedboat.

Motif Dendam Lama Berujung Petaka

Peristiwa maut itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) dini hari. DI yang sudah menyimpan dendam lama mendatangi speedboat Bening Mahakam dan melihat Z tertidur pulas. Tanpa ragu, ia mengambil balok kayu dan memukul bagian belakang kepala korban sebanyak tiga kali hingga tak bernyawa.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat melakukan pembunuhan karena merasa difitnah oleh korban terkait hilangnya BBM milik HR. Akibat fitnah tersebut, DI tidak pernah lagi dibelikan makanan, sementara ia melihat HR memberi makanan kepada korban secara diam-diam.

Usai melancarkan aksinya, DI mengikat tangan korban dan membungkam mulutnya. Jasad Z kemudian diseret ke bawah Jembatan 1 Sungai Karang Mumus dan ditenggelamkan menggunakan tali serta pemberat batu.

Tak berhenti di situ, pelaku kembali ke speedboat untuk membersihkan ceceran darah. Melihat tangki bahan bakar penuh, ia justru kembali mencuri sekitar 80 liter BBM jenis Pertalite menggunakan empat jerigen.

Sebelum membunuh, pada Kamis (29/10/2026) malam, DI lebih dulu mencuri satu unit hidrolik mesin speedboat. Alat tersebut ia jual seharga Rp1,5 juta ke Pelabuhan Pasar Pagi. Uang hasil penjualan itu digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan top up judi online slot.

Polisi yang menerima laporan bergerak cepat. Pada Jumat (30/10/2026) sore, Unit Opsnal Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan meringkus DI di sebuah penginapan di Jalan Pangeran Hidayatullah.

Saat diinterogasi, pelaku sempat berkelit dengan memanipulasi alibi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) awal. Ia mengklaim korban masih hidup pada pukul 05.30 WITA. Namun, penyidik membongkar kebohongan tersebut melalui kecocokan waktu temuan jasad, jejak fisik di TKP, hingga hasil autopsi.

Dari hasil visum et repertum RSUD AW Syahranie, korban mengalami luka memar di sekeliling mata kiri dan patah tulang tengkorak. Penyebab kematiannya adalah kegagalan pernapasan akibat perdarahan otak karena trauma tumpul keras pada kepala.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari hidrolik speedboat, kunci pas 14 mm, empat jerigen BBM, hingga pakaian korban. Atas perbuatannya, DI dijerat Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (cc)

Bagikan:

Gugatan Advokat Publik soal SK Tim Ahli Gubernur Kaltim Dinyatakan NO