Jakarta, Sketsa.id -Skandal dugaan penyadapan ilegal yang menyeret mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo bukanlah peristiwa yang lahir dari ruang hampa. Ia adalah puncak dari gunung es praktik pengawasan negara yang panjang, gelap, dan nyaris tanpa pertanggungjawaban di Indonesia.
Bareskrim Polri mengungkap, penyadapan tanpa prosedur itu menyasar Presiden Prabowo Subianto, menteri, tokoh politik, pengusaha, hingga jurnalis dan aktivis. Tiga perwira tinggi, termasuk Listyo, ditahan karena memasukkan nomor target ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa otorisasi sah. Namun, bagi publik yang mengikuti jejak sejarah, peristiwa ini terasa akrab: negara ini seolah tak pernah benar-benar selesai berurusan dengan bisnis “menguping” warganya sendiri.
Jejak Lama Penyadapan di Indonesia
Penyadapan bukanlah teknologi baru. Praktik ini telah ada sejak era telegraf pada 1840-an, ketika seorang makelar saham Wall Street bekerja sama dengan operator Western Union untuk memanipulasi pesan dan meraup keuntungan. Namun, penyadapan sebagai instrumen kekuasaan modern menemukan momen ikoniknya dalam skandal Watergate pada 1970-an, ketika Presiden Amerika Serikat Richard Nixon menyadap lawan politiknya.
Di Indonesia, benih praktik ini tumbuh subur di era Orde Baru. Negara yang sentralistik dan militeristik memandang pengawasan terhadap warga terutama aktivis, jurnalis, dan tokoh kritis sebagai bagian dari strategi menjaga stabilitas. Reformasi 1998 seharusnya menjadi titik balik. Namun, lebih dari dua dekade kemudian, aparat negara justru memiliki perangkat yang jauh lebih canggih: dari penyadapan manual menjadi intersepsi digital massal.
Sejarah mencatat sejumlah kasus penyadapan yang pernah mengguncang Indonesia. Pada Februari 1999, publik dikejutkan oleh beredarnya rekaman percakapan telepon antara Presiden BJ Habibie dan Jaksa Agung Andi Ghalib. Rekaman itu memuat pembicaraan mengenai penanganan perkara hukum mantan Presiden Soeharto. Hingga kini, pihak yang merekam atau membocorkan percakapan tersebut tidak diketahui secara pasti.
Pada 2009, polemik penyadapan mewarnai perseteruan antara KPK dan Polri. Kasus yang dikenal dengan istilah Cicak vs Buaya ini bermula dari konflik setelah KPK menangani kasus dugaan korupsi yang menyeret sejumlah petinggi kepolisian. KPK menggunakan penyadapan sebagai senjata ampuh membongkar kasus korupsi, seperti yang melibatkan Anggodo Widjojo.
Memasuki era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), persoalan penyadapan kembali mencuat dalam skala internasional. Pada November 2013, dokumen rahasia intelijen yang dibocorkan Edward Snowden mengungkap dugaan penyadapan terhadap komunikasi Presiden SBY dan sejumlah pejabat Indonesia oleh badan intelijen Australia. SBY pun meminta penjelasan resmi dan jaminan agar praktik tersebut tidak terulang.
Persoalan serupa juga pernah dialami Joko Widodo ketika masih menjabat Gubernur DKI Jakarta. Pada Desember 2013, tiga perangkat yang diduga sebagai alat penyadap ditemukan di rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati, Jakarta Pusat. Temuan itu baru diungkap kepada publik pada Februari 2014.
Hukum yang Terus Berbenah, tapi Tetap Bocor
Secara konstitusional, hak privasi dijamin Pasal 28G Ayat (1) UUD 1945. Negara diperbolehkan membatasinya, tetapi hanya melalui undang-undang dan demi kepentingan penegakan hukum yang sah. Sayangnya, kerangka hukum yang ada justru menyisakan celah lebar.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sejak 2008 telah mengatur larangan penyadapan ilegal dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah. UU Telekomunikasi 1999 juga melarang penyadapan, kecuali atas permintaan tertulis Kapolri atau Jaksa Agung untuk tindak pidana tertentu. Belakangan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP Baru mencoba menertibkan prosedur, bahkan mewajibkan izin tertulis dari Ketua Pengadilan Negeri untuk setiap tindakan penyadapan.
Namun, regulasi yang tampak ketat di atas kertas tak otomatis mencegah penyalahgunaan. Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan di Lingkungan Polri menjadi pedoman teknis yang seharusnya dipatuhi. Dalam kasus terbaru, aturan itulah yang diduga dilanggar secara sistematis.
Pola Lama yang Berulang
Yang membedakan skandal 2026 adalah skalanya. Penyadapan tidak lagi terbatas pada target hukum, melainkan merambah ke ranah politik: menyasar presiden, menteri, politisi oposisi, hingga jurnalis yang kerap mengkritik kekuasaan. Amnesty International Indonesia menyebut dugaan ini sebagai upaya membungkam oposisi dan merampas hak-hak sipil secara sistematis.
Penyadapan terhadap jurnalis dan aktivis memiliki dampak yang sangat membahayakan demokrasi. Praktik ini berpotensi membongkar identitas narasumber, strategi bantuan hukum, hingga jaringan pembela HAM. Hal ini menimbulkan ketakutan untuk berbicara, melapor, dan mengawasi pemerintah sebuah chilling effect yang sistematis.
Penanganan kasus ini pun menuai sorotan. Polri melalui Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) menyatakan telah mengawasi proses penyidikan agar berjalan profesional. Tiga tersangka telah ditahan, dan Presiden Prabowo bahkan memberhentikan Listyo Sigit dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Langkah ini menunjukkan konsekuensi politik yang nyata.
Namun, “polisi menangkap polisi” bukanlah solusi sejati. Perselisihan internal ini tidak menyelesaikan persoalan mendasar: hak-hak warga sipil yang disadap justru tak tersentuh proses hukum. Desakan untuk mengusut tuntas penyadapan terhadap aktivis dan jurnalis terus menguat, termasuk dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Amnesty International.
Kritik lain datang dari ELSAM yang menyoroti potensi penggunaan spyware semacam Pegasus, serta mendesak lahirnya RUU Penyadapan yang komprehensif. Hingga kini, RUU tersebut masih dalam Prolegnas Prioritas 2026. DPR menargetkan pembahasan dimulai pada Desember 2026, setelah pembahasan RUU Perampasan Aset rampung.
Belajar dari Masa Lalu
Sejarah penyadapan di Indonesia adalah sejarah tentang kekuasaan yang enggan kehilangan kendali atas informasi. Setiap rezim berganti, tetapi hasrat untuk mengawasi lawan politik dan membungkam kritik tak pernah benar-benar sirna. Reformasi politik 1998 telah melahirkan lembaga-lembaga pengawas, namun efektivitasnya kerap dipertanyakan ketika berhadapan dengan kepentingan elite.
Kasus 2026 ini seharusnya menjadi momentum untuk tidak sekadar menuntaskan perkara pidana, tetapi juga merombak arsitektur pengawasan negara. Tanpa izin hakim yang ketat, tanpa audit independen, dan tanpa transparansi, penyadapan akan terus menjadi pedang bermata dua yang siap ditebaskan kapan saja kepada siapa pun yang berani bersuara. (*)









