Sketsa.id – Setelah mendapat vonis 1,5 tahun penjara, Bharada E alias Richard Eliezer sang justice collaborator pada kasus pembunuhan Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dalam waktu dekat harus menjalani sidang kode etik Polri.
Menanggapi hal itu, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) nyatakan akan upayakan pendampingan terhadap Bharada E. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK Susilaningtias.
“Kita pasti dampingi saja, secara substansi kan kita tidak bisa masuk ke dalam (sidang kode etik), nah itu kita juga belum mengerti ya. Tapi yang pasti kita upayakan ada perlindungan fisiknya,” ujar Susi, Kamis (16/2/2023).
Lanjut Susi juga mengungkapkan keinginan dari Eliezer dan pihak keluarga Bharada E agar tidak dicopot dari Kepolisian.
“Sidang kode etik ini kan murni kewenangan kepolisian ya. Tapi harapan Richard dan keluarganya sih, masih ingin tetap di kepolisian,” ujar Susi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan jajarannya agar segera menggelar sidang kode etik untuk menentukan status Bharada E di Institusi Polri.
“Secepatnya, perintah Bapak kapolri juga secepatnya untuk segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Kamis (16/2/2023). (*)