Bapemperda DPRD Kaltim Bakal Evaluasi Perda Ini untuk Mengurangi Angka Putus Sekolah

Samarinda, Sketsa.id  – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Salehuddin mengatakan bahwa pihaknya akan mencari cara untuk menekan angka putus sekolah di Kaltim. Salah satunya dengan cara mengevaluasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16/2016 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Salehuddin mengatakan bahwa di Kaltim masih banyak anak-anak yang tak bisa melanjutkan pendidikannya. Kebanyakan dari kalangan tak mampu dengan berbagai macam alasan.

Oleh sebab itu, rebisi Perda Nomor 16/2016 itu dianggap menjadi salah satu opsi untuk menekan angka putus sekolah di Kaltim. Salehuddin mengatakan, ada beberapa hal yang akan dievaluasi di dalam regulasi tersebut.

“Pertama, kita harus lakukan evaluasi. Salah satunya pada regulasi yang berlaku,” ujar Salehuddin.

Politisi dari Fraksi Golkar itu mengatakan, pihaknya akan melakukan revisi untuk mengubah persentase jumlah siswa kurang mampu yang harus diterima di sebuah sekolah. Sebab, mengacu pada regulasi yang ada, hanya 20 persen jumlah anak kurang mampu yang harus diterima bersekolah.

“Tapi kita upayakan supaya bisa naik ke angka 30 persen. Sebab salah satu alasan putus sekolah itu karena faktor ekonomi,” ungkapnya lagi.

Salehuddin menegaskan, anak sudah sepatutnya diberikan akses untuk mengenyam pendidikan dasar hingga setinggi-tingginya. Hal itu juga sudah menjadi bagian dari hak anak untuk mendapat pendidikan.

Dalam hal ini, Salehuddin meminta Pemprov Kaltim agar bisa memastikan anak-anak di Kaltim tetap bisa bersekolah. Sebab salah satu tujuan Kaltim adalah mencetak sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas.

“Kita mau, angka putus sekolah bisa terus turun. Meskipun secara bertahap,” tandasnya. (Adv/Pa/DPRD Kaltim)