Samarinda, Sketsa.id – Beredar surat pergantian antar waktu (PAW) dari DPP Partai Golkar, yang menuliskan bahwa jabatan ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK, akan digantikan oleh Ketua Komisi III DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud. Tertanggal 16 Juni 2021, Surat bernomor B-600/Golkar/VI/2021 itu ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjen Lodewijk F Paulus.
Surat tersebut, berisi empat poin terkait PAW Makmur HPAK pada Hasanuddin Mas’ud. Poin pertama, menyampaikan dasar hukum pergantian antar waktu berdasarkan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Keputusan Rapimnas Golkar, Surat Edaran DPP Golkar, dan Surat DPD Golkar Kaltim pada 15 Maret 2021.
Sementara pada pion kedua, DPP Partai Golkar menyetujui dan menetapkan PAW pimpinan DPRD Kaltim dengan sisa masa jabatan 2019-2024 kepada saudara Hasanuddin Mas’ud. Poin ketiga, meminta DPD Golkar Kaltim menindaklanjuti surat tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan. Poin keempat berisi agar surat tersebut dapat ditindaklanjuti dan diperhatikan.
Saat dikonfirmasi oleh awak media, Makmur mengaku, tidak dapat memastikan kebenaran isi surat PAW tersebut. “Kebetulan itulah isinya. Saya belum tahu, saya tidak bisa komentar isinya. Silakan konfirmasi ke pengurus Partai Golkar saja,” ungkap Makmur melalui pesan WhatsApp, Sabtu 19 Juni 2021.
Makmur mengatakan, saat ini pihaknya tidak berhak menjawab. Selain tidak dapat memastikan kebenaran status surat terebut, pihaknya juga mengaku belum mendapat tembusan surat. “Nanti etika saya yang tidak bagus. Saya ini anggota Golkar yang sudah 30 tahun. Jadi harus saya jaga etika itu,” jelasnya.
Menurut mantan bupati kabupaten Berau tersebut, isu ini mungkin dapat dijawab oleh Di isi I DPD Golkar Kaltim. “kalau saya jawab, salah nanti. Saya anggota saja, tuturnya
Terkait diskusi internal di tubuh Partai Golkar, Makmur juga belum mau memberi komentar lebih. Makmur menegaskan, bahwa posisinya saat ini sebagai ketua DPRD Kaltim, berdasarkan SK negara dan bukan berdasarkan SK partai. “ Nanti, saya baca dulu yang salah di mana dan mana yg tidak.” Tandasnya (*)