Tenggarong, Sketsa.id – Sekda Kutai Kartanegara (Kukar) H Sunggono menghadiri kegiatan penguatan panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) kabupaten se-Kalimantan Timur (Kaltim) Tahun 2023, di Hotel Grand Senyiur Balikpapan, Minggu (22/10/2023).
Kegiatan ini digelar dari tanggal 22-24 Oktober 2023 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim. Acara ini dibuka oleh Asisten I Setprov Kaltim M Syirajuddin, dan diawali dengan penandatanganan dokumen pedoman pelaksanaan dan pendampingan PPMHA.
Sekda Kukar, H Sunggono mengapresiasi kegiatan tersebut, karena di Kukar sendiri terdapat beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang sedang diupayakan oleh Pemkab Kukar untuk ditingkatkan statusnya.
Namun, ke depan dalam pelaksanaannya diperlukan kajian yang mendalam dari instansi terkait di lingkungan Pemkab Kukar. Diakuinya, hingga kini Pemkab Kukar belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) dan peraturan Bupati (Perbub) terkait hal tersebut. Sunggono menegaskan, hal ini memang memerlukan kajian mendalam, apalagi Kukar belum memiliki peraturan yang memberikan perlindungan hukum adat.
“Nanti kita coba buatkan perbup-nya, bisa kita bentuk timnya, tim inilah nantinya yang akan bekerja untuk memastikan apakah memang komunikasi hukum adat yang ada di Kukar itu bisa ditingkatkan statusnya,” jelas Sunggono.
Dirinya berharap, perwakilan OPD di Pemkab Kukar yang mengikuti kegiatan tersebut bisa sungguh-sungguh memahami konsep-konsep awal yang telah disampaikan oleh para narasumber, guna menetapkan desa yang bisa ditingkatkan statusnya.
Sebagai informasi, Kabupaten Kukar memiliki sejumlah masyarakat hukum adat, di antaranya Kutai Adat Lawas di Desa Kedang Ipil Kecamatan Kota Bangun Darat, Kenyah Lepo Bem di Desa Lekaq Kidau Kecamatan Sebulu, Kenyah Lepo Jaalan di Desa Lung Anai Kecamatan Loa Kulu, Sungai Bawang di Desa Sungai Bawang Kecamatan Muara Badak, Punan Bekatan di Desa Muara Tuboq Kecamatan Tabang, dan Kenyah Long Lalang di Desa Long Lalang Desa Tabang. (adv/Pa/Diskominfo Kukar)