Tenggarong, Sketsa.id – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah memberikan apresiasi kepada perusahaan pertambangan batu bara atas kontribusinya membantu pemerintah daerah menanggulangi kemiskinan melalui program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP).
Apresiasi itu diberikan dalam bentuk penghargaan yang diserahkan Bupati Kukar Edi Damansyah pada kegiatan Exevutive Meeting Pemkab Kukar bersama Perusahaan Pertambangan, yang digelar di Emerald BC Hotel Red Top.
Edi mengatakan, Executive Meeting dihadiri para anggota perusahaan batu bara yang tergabung Forum TJSP Kukar. Para anggota forum meninformasikan, pihak perusahaan telah menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bulan September, Oktober dan November.
Forum TJSP, lanjut Edi, menjadi ruang dan wadah diskusi pemerintah bersaa perusahaan batu bara di tingkat manajemen area masing-masing. Selama ini, Edi melihat para perusahahaan tambang yang tergabung dalam Forum TJSP terlihat aktif dalam menjalankan perannya.
“Setiap kami mengundang ke kabupaten untuk diskusi membahas rencana kegiatan 2024 untuk dikolaborasikan sudah berjalan dengan baik. Tentunya harapan kami melalui forum ini nantinya beberapa kegiatan kolaborasi ini bisa ditindaklanjuti dengan baik dalam kegiatan RKAB 2024,” ucap Edi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar, Alfian Noor menyebut, ada sekitar 80 perusahaan pertambangan batu bara yang terkonfirmasi hadir, juda ada 40 perusahaan yang dihadiri oleh direktur dan komisaris.
Alfian Noor dalam laporannya menyampaikan, hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) batu bara lingkungan kinerja perusahaan pertambangan batu bara dalam pengelolaan lingkungan hidup di Kukar ada tiga perusahaan yang masuk tiga kategori emas.
Sisanya, 15 perusahaan kategoru hijau dan kategori biru 28 perusahaan. Angka ini masih lebih baik jika dibanding tahun-tahun sebelumnya. Karena ada 21 perusahaan pertambangan yang masuk kategori merah. “Alhamdulillah tahun ini tidak ada perusahaan pertambangan batu bara yang mendapatkan warna hitam,” katanya.
Terkait sanksi yang diberikan, lanjutnya, sudah ada penurunan seiring dengan tingkat ketaatan yang sudah mulai membaik. Ia melihat, hanya ada empat sanksi yang diberikan kepada perusahaan pertambangan di tahun 2023. Sanksi ini berkaitan dengan batu bara dan kasus-kasus lingkungan hidup, karena banyak penurunan kegiatan pertambangan.(Adv/Pa/Diskominfo Kukar)