Kutai Timur, Sketsa.id- Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun anggaran 2024.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-16 terkait Nota Penjelasan Pemerintah mengenai Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (11/07/2023).
Disaksikan Ketua DPRD Kutim Joni sekaligus memimpin jalannya rapat paripurna, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, 27 anggota dewan, perwakilan SKPD dan Forkompinda serta undangan lainnya.
Dalam laporannya, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, dalam penyusunan KUA dan PPAS APBD 2024, didasarkan pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, kemudian peraturan menteri Dalam Negeri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
“Sistem aplikasi yang dipakai dalam seluruh tahapan penyusunan APBD tahun anggaran 2024 ini adalah aplikasi sistem pemerintahan daerah yang diamanatkan peraturan menteri Dalam Negeri Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintah daerah atau Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD),” papar Bupati Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Ardiansyah Sulaiman mengungkapkan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bagian dari serangkaian langkah awal di dalam penyusunan anggaran APBD Kutim sebagai rencana keuangan tahunan Pemkab Kutim yang rencananya bisa didiskusikan dan disetujui nantinya oleh Pemkab Kutim bersama dengan DPRD Kutim ,pada saat pembahasan nantinya
“Berbagai kegiatan daerah yang terkait dengan hak dan kewajiban daerah, penting untuk diwujudkan guna memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat Kutim
Dirinya menjelaskan bahwa Pemkab Kutim telah mengangkat tema pembangunan ke depan untuk tahun 2024 yaitu penguatan struktur ekonomi guna mendukung perekonomian daerah.
Lanjutnya, keterkaitan antara sasaran program dan kegiatan antar organisasi perangkat daerah (OPD) Keselarasan ini bertujuan agar implementasi anggaran dapat dilaksanakan secara lebih efisien.
“Semua hal ini dirumuskan di dalam rancangan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2024. Kami memohon kesediaan DPRD Kutim untuk menyepakati apa yang telah diusulkan di dalam dokumen-dokumen tersebut, sebagai dasar penyusunan rancangan peraturan daerah Kutai Timur tentang APBD Timur tahun anggaran 2024,” pungkasnya.(Adv/PA).