Samarinda, Sketsa.id – Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah, angkat bicara soal situasi kampus pasca pemilihan rektor. Dosen Fakultas Hukum yang akrab disapa Castro itu menilai ada dua persoalan utama yang harus disikapi bersama.
Poin pertama, kata dia, adalah privilege atau hak suara Menteri sebesar 35 persen dalam proses pemilihan rektor. Castro menyebut ketentuan itu sebagai cara kekuasaan melakukan kooptasi, yakni mengontrol dan mengendalikan kampus.
“Bagaimana mungkin suara Menteri 35 persen itu justru menentukan pemenang, padahal kalau dikalkulasi, pemenang di internal Unmul justru suara yang lebih kecil dibanding suara yang lebih besar,” ujarnya, Kamis (2/10/2026).
Menurut Castro, logika itu keliru. Ia menilai privilege suara 35 persen Menteri itulah akar persoalan yang mestinya disikapi bersama. Terlepas siapa pun pemenangnya, ia menilai suara Menteri sebagai privilege yang merusak proses demokratisasi di kampus.
“Karena 35 persen itu adalah cara untuk mengooptasi, mengontrol, mengendalikan kampus. Logikanya sederhana, no free lunch. Siapa pun yang mendapatkan suara Menteri 35 persen itu tidak mungkin gratis begitu saja,” jelasnya.
Ia menduga ada tawar-menawar pasca keterpilihan. Menurutnya, kemungkinan besar yang ditukar dari suara 35 persen itu adalah kepatuhan terhadap kekuasaan.
Kecam Aksi Ormas yang Okupasi Kampus
Meski mengkritik mekanisme pemilihan, Castro juga tidak membenarkan cara-cara yang melahirkan ekspresi keliru. Ia menyoroti pernyataan yang menyerukan penutupan kampus dan penghentian aktivitas.
“Kita harus memelihara nalar bahwa teman-teman di luar itu tidak punya otoritas menjalankan roda kampus. Tidak bisa kita terima ketika kawan-kawan mengeluarkan pernyataan seolah-olah mengambil alih otoritas pengelolaan kampus,” tegasnya.
Castro menilai aksi ormas yang memaksa kampus ditutup dan memblokade jalan masuk sebagai tindakan keliru. Ia menyebutnya bentuk “premanisme” yang tidak boleh dinormalisasi.
“Ini tindakan yang jelas tidak boleh kita biarkan. Yang masih punya nalar sehat harus bersuara. Jangan diam,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika aksi semacam itu dibiarkan, yang menjadi sasaran dan korban adalah mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan. Menurutnya, itu akan menjadi preseden buruk.
Castro menegaskan, kekecewaan terhadap proses pemilihan sebaiknya disalurkan melalui mekanisme yang benar. Jika tidak terima dengan ketentuan 35 persen, persoalkan ketentuannya. Jika ada yang dianggap cacat dalam proses, tempuh jalur yang tersedia.
“Ada mekanismenya. Ada PTUN dan lain sebagainya. Jadi kita mesti tetap memelihara akal sehat bahwa kampus harus berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Ia menyatakan siap menjadi pihak yang mendorong proses gugatan terhadap privilege 35 persen tersebut. Menurutnya, kritik ini bukan soal calon menang atau kalah, melainkan soal mekanisme yang merusak demokratisasi kampus.
“Jadi saya berharap kita semua punya kekecewaan, tetapi tolong diekspresikan sebagaimana mestinya, on the track, sesuai ketentuan yang ada,” tandasnya.(cc)










