Samarinda, Sketsa.id – Wali Kota Samarinda Andi Harun bersama perwakilan KPK datangi kantor DPD Golkar Kaltim. Kedatangan Pemerintah Kota Samarinda dan KPK pada Rabu (30/06/2021) pagi, untuk meminta lahan dan kantor DPD Golkar yang merupakan aset Pemkot Samarinda agar segera dikembalikan, secara suka rela dan penuh itikat baik.
“Kami imbau DPD Golkar Kaltim secara sukarela dengan penuh itikad baik menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Samarinda,” Ujar Andi Harun saat diwawancara awak media usai bertandang ke Kantor DPD Golkar Kaltim.
Andi Harun juga menegaskan, bahwa gedung DPD partai berlogo pohon beringin itu merupakan aset Pemkot yang sah secara hukum.”Aset tersebut clear adalah aset pemkot dengan sertifikat hak yang berdasar menurut hukum,” tegasnya.
Itulah yang menjadi alasan kuat Pemkot Samarinda bersama dua orang petugas KPK datang ke DPD Golkar untuk membahas penyelamatan aset daerah tersebut.
Menurut A-H sapaan akrab Andi Harun, langkah ini harus segera diambil untuk menghindari permasalahan hukum dikemudian hari. Selain itu, aset tersebut diharapkan mampu menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Karena dari sisi tertentu aset ini jika dikelola pemkot akan mendatangkan tambahan pendapatan daerah berupa kontribusi pemasukan, yakni berupa PAD” Jelas A-H.
Mantan wakil ketua DPRD Kaltim itu mengatakan, aset pemkot yang sejak lama digunakan Golkar sudah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2013. “Hingga sekarang aset tersebut masih dalam penguasaan DPD Golkar Kaltim,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Bidang Pemenangan Pemilu DPD Golkar Kaltim Mursidi Muslim mengatakan, bahwa kunjungan Andi Harun bersama dua petugas KPK sempat membuatnya terkejut. “Awalnya kami kaget karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Apalagi yang datang wali kota, kami terima dengan tangan terbuka. Beliau tadi membawa KPK. Ini kaitannya dengan aset Pemkot Samarinda,” ujar Mursidi Muslim, Rabu 30 Juni 2021.
Mursidi menjelaskan, bahwa gedung DPD Golkar Kaltim sudah digunakan sejak tahun 1970-an dengan status gedung rampasan perang. Dari sejarah yang diketahuinya, gedung tersebut awalnya milik warga keturunan Tionghoa. Mursidi juga tidak membantah bahwa gedung tersebut merupakan aset Pemkot yang telah lama digunakan Golkar.
“Nah, saya bilang dengan mereka (wali kota dan KPK), bahwa DPD Golkar Kaltim tidak pernah mengakui tanah ini milik Golkar. Tetapi, memang sejak lama digunakan Golkar,” paparnya.
Pasca tragedi G30S-PKI, lanjut Mursidi, banyak aset Tionghoa yang dimiliki pribumi maupun lembaga. Termasuk, gedung di Jalan Mulawarman Nomor 30, Samarinda, yang menjadi Sekretariat DPD Golkar Kaltim saat ini.
Dibeberkannya, gedung di sebelah Gedung DPD Golkar Kaltim telah diambil oknum pribadi. “Tentu yang mengerti masalah ini adalah senior kami. Mengenai aset, disampaikan tadi agar ada upaya hukum yang disarankan guna mencapai win-win solution dari persoalan ini,” pungkasnya. (*)