Kutai Kartanegara, Sketsa.id – Desa Lung Anai yang berada di Kecamatan Loa Kulu menunjukkan ketidaktertarikannya untuk menjadi bagian dari wilayah Ibu Kota Negara (IKN) baru, meskipun Kecamatan Loa Kulu telah diresmikan sebagai bagian dari IKN.
“Sesuai dengan surat yang kami terima, Lung Anai memilih untuk tidak bergabung dengan wilayah yang dikelola Otorita IKN,” ungkap Sekda Kukar Sunggono pada(18/3/2024).
Pada awalnya, menurut Undang-Undang IKN, desa dan kelurahan di lima kecamatan termasuk Kukar, Samboja, Muara Jawa, Samboja Barat, Loa Janan, dan Loa Kulu, semuanya termasuk dalam Delienasi IKN.
“Kami telah meneruskan surat resmi dari Pemerintah Desa Lung Anai ke Badan Otoritas IKN, tetapi belum ada tanggapan,” kata Sunggono.
Sekda juga menyoroti situasi serupa di Kelurahan Tama Pole, Kecamatan Muara Jawa, yang juga menolak masuk ke dalam wilayah IKN.
“Kami akan mendiskusikan masalah ini lebih lanjut dengan Otoritas IKN besok,” tambahnya.
Sunggono juga menyatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Kukar telah terlibat dalam beberapa rapat tentang IKN, namun hasilnya belum memenuhi harapan.
“Saya berharap semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dapat responsif terhadap perkembangan terkini IKN untuk kemajuan Kukar,” imbaunya.
Edy Santoso selaku Kepala Bidang Tata Ruang di Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kukar, menekankan bahwa masih ada area yang statusnya belum jelas, seperti Kelurahan Tama Pole yang sebelumnya termasuk dalam IKN namun kemudian dikeluarkan.
“Keputusan akhir berada di tangan Otorita IKN,” tutup Santoso. (Adv/ Diskominfo Kukar)