Dewan Bentuk Pansus LKPJ Gubernur Kaltim 2022

Samarinda, Sketsa.id – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-11 dalam rangka penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim Tahun 2022.

Pada rapat tersebut Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi membacakan LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 yang telah disusun berdasarkan kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.

Kemudian, berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) perubahan Provinsi Kaltim Tahun 2022 yang merupakan pelaksanaan tahun keempat Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kaltim Tahun 2019-2023.

Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan, secara umum LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022 telah disampaikan.

Namun demikian, Politisi Golkar itu memberi tanggapan. Selain mendengarkan penyampaian umum LPKJ tersebut perlu juga untuk mengetahui secara mendalam pencapaian-pencapaiannya.

Serta perlu mengekroscek kesesuaian program pembangunan yang dilancarkan, diperbandingkan dengan realita di lapangan.

Untuk mengetahuinya lebih lanjut, Hasanuddin menyebut DPRD Kaltim membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna membahas penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Gubernur Kaltim selama tahun 2022.

“Kita akan bentuk pansus bagaimana pertanggung jawaban pak gubernur, tentu nanti kita bahas. Hasilnya belum tau, nanti satu-satu kita buka,” terang Hasanuddin Mas’ud.

“Dan bertepatan itu juga, tim pansus sudah di bentuk dan diketuai oleh Soetomo Jabir,” imbuhnhya.

Berikut keanggotaan Pansus Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 DPRD Kaltim tersebut di antaranya, Sutomo Jabir (ketua), Akhmed Reza Fachlevi (wakil ketua), Andi Harahap (anggota), Yusuf Mustafa (anggota), Abdul Kadir Tappa (anggota), Ananda Emira Moeis (anggota), Agiel Suwarno (anggota), Eddy Sunardi Darmawan (anggota), Baharuddin Muin (anggota), Baharuddin Demmu (anggota), Nasaruddin (anggota), Syafruddin (anggota). Harun Al Rasyid (anggota), Rusman Ya’qub (anggota), Andi Faisal Assegaf (anggota).

Pansus LKPJ Gubernur Kaltim Tahun 2022 ini akan menjalankan tugasnya dalam satu bulan sesuai Keputusan DPRD Kaltim Nomor 21 Tahun 2023 tentang pembentukan Pansus pembahas LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2022.

(Adv/DPRD Kaltim/Jgl)