Diduga Tak Sesuai Ketentuan, Perjalanan Dinas Luar Negeri Yang Melibatkan Pegawai Pemprov Kaltim Kembali Disorot

Samarinda, Sketsa.id – Kali ini,  Pemprov Kaltim disorot oleh Sejumlah mahasiswa yang tergabung pada aliansi Mahasiswa Peduli Lingkungan Kalimantan Timur atau biasa disingkat AMPL-KT terkait Perjalanan dinas yang dinilai tak sesuai ketentuan.Adanya hal tersebut, membuat mahasiswa AMPL – KT turun ke jalan.

Ketua AMPL – KT, Agus Setiawan mengungkapkan bahwa adanya temuan dari AMPL-KT terkait dengan adanya dugaan berbagai permasalahan pada Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur TA 2022 dan 2023, yang diduga berpotensi merugikan keuangan daerah.
”Permasalahan yang ingin kami tindak lanjuti soal hasil temuan BPK RI Perwakilan Kaltim terkait masalah “Maladministrasi pada pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri pada Sekretariat Daerah Kaltim yang tidak dilengkapi izin yang lengkap,” kata Agus dalam rilis kepada media.

Agus menambahkan bahwa hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan belanja perjalanan dinas pada Sekretariat Daerah Kaltim, menunjukkan bahwa terdapat 6 pelaksanaperjalanan dinas yang melakukan PDLN tidak melampirkan dokumen administrasi surat persetujuan perjalanan dinas maupun exit permit, dengan perincian enam PDLN yaitu Sekretaris Daerah (1 Pelaksana PDLN 2023), Kepala Biro Perekonomian Setda Prov Kaltim (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Kabag Sumber Daya Alam Pengelola Data Dan Informasi (2 x Pelaksana PDLN 2022 & 2023), Analis Perencanaan, Evaluasi, dan Pelaporan Biro Umum Setda (1 Pelaksana PDLN 2023).

Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan ke Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah pada Pasal 10 ayat (1) menyatakan bahwa “Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Pimpinan dan Anggota DPRD serta ASN di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah dalam melakukan Perjalanan Dinas harus memiliki okumen administrasi Perjalanan Dinas.”
Selain itu, pada Pasal 10 ayat (2) huruf b. dan huruf d. menyatakan bahwa “Dokumen administrasi Perjalanan Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: (b) surat persetujuan Perjalanan Dinas; (d) Exit Permit”.

Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 25 ayat (7) menyatakan bahwa “Dokumen administrasi perjalanan dinas ke luar negeri terdiri atas surat rekomendasi izin perjalanan dinas, surat persetujuan perjalanan dinas, paspor dinas yang masih berlaku, exit permit dan visa untuk negara tertentu.

Agus mewakili AMPL – KT mendesak beberapa pihak agar transparan dan amanah dalam pengelolaan anggaran yang sesuai dengan peraturan dan prosedur. Para Mahasiwa nantinya akan kembali menggelar unjuk rasa untuk mendesak Pj Gubernur untuk memberikan sanksi tegas pada sejumlah pejabat yang melakukan dinas keluar negeri tanpa melalui konfirmasi dan prosedur yang sesuai undang – undang.

Hingga berita ini terbit, tim redaksi masih coba lakukan konfirmasi kepada pihak Pemprov Kaltim sehubungan dengan adanya statement dari AMPL-KT. (*)