Kutai Timur, Sketsa.id – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam bidang pemenuhan hak anak kini membentuk kecamatan layak anak (Kelana). DP3A Kutim telah melakukan sosialisasi kecamatan layak anak (Kelana) kepada gugus tugas di 15 kecamatan. Hal itu dilakukan demi memenuhi standar dalam pemenuhan hak anak.
“Untuk memenuhi hak anak, kami akan melakukan sosialisasi kecamatan layak anak di beberapa kecamatan,” ungkap Kepala DP3A Kutim, Aisyah saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DP3A kutim, Jalan Eks Pendidikan, Kawasan Perkantoran Bukit Pelangi, beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan, tahun ini akan fokus memberikan sosialisasi kecamatan layak anak ke 3 kecamatan diantaranya Kecamatan Sangatta Utara, Sandaran dan Busang.“Besok akan sosialiasasi di gugus tugas Sangatta Utara, lalu nanti Sandaran dan Busang,” bebernya.
Perlu diketahui, beberapa Indikator KELANA dikembangkan untuk mengukur kecamatan layak anak dan lima (lima) klaster hak anak diantaranya klaster kebebasan dan hak-hak sipil, kelompok keluarga alternatif dan lingkungan perawatan, kelompok kesehatan dan kesejahteraan dasar, kelompok pendidikan, kegiatan rekreasi, dan acara budaya, serta kelompok perlindungan yang berbeda.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) saat ini memiliki beberapa program penting. Salah satunya untuk terus melakukan penyuluhan kepada perempuan terkait pola asuh anak (parenting).
Hal itu menjadi salah satu tugas DP3A dalam pembinaan perempuan di wilayah Kutim. Parenting merupakan salah satu bagian penting bagi perempuan dalam mengasuh anak.
Melalui upaya DP3A Kutim melalui program tersebut, pemerintah bisa memiliki perhatian yang cukup terhadap program yang disusun oleh DP3A. Dengan begitu, penyuluhan parenting dan program lainnya dapat terlaksana dengan baik. (adv/pa/Kutai Timur)