Tenggarog, Sketsa.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mencatat 90 BUMDes telah berbadan hukum. BUMDes yang telah berbasan hukum diharapkan mampu mempercepat pergerakan ekonomi di desa.
Kepala DPMD Kukar, Arianto menuturkan, BUMDes hadir untuk membantu memutar roda perekonomian di desa, yang sesuai dengan UU 6 tentang desa, kemudian diperkuat dengan PP 11 Tahun 2021 tentang Desa dan BUMDes Bersama (BUMDesma).
“Pembentukan BUMDes melalui musyawarah desa, bagi desa yang membutuhkan lembaga itu sangat potensi untuk dibentuk. Artinya sangat berpotensi untuk di bentuk menguatkan percepatan penggerakan ekonomi,” ungkap Arianto.
Arianto menyebut, BUMDes sudah terbentuk di 193 desa di Kukar, tapi dalam mekanisme pendirian pembentukan itu memiliki tingkatan lain lagi, tidak hanya terbentuk tapi BUMDes juga didaftarkan di Kementrian Desa. Kalau sudah terdaftar registrasi kementerian, baru ditingkatkan sebagai badan hukum di Kemenkum HAM.
“Sekarang ada 90 Bumdesa yang ada di Kukar sudah berbadan hukum. Sisanya itu masih terdaftar nama di kemendes untuk melengkapi dokumen dan meningkatkan statusnya menjadi badan hukum,” sebutnya
Ia menambahkan, BUMDes yang berbadan hukum juga bisa mengembangkan usaha ekspansi, tidak hanya mengembangkan potensi desa, bisa juga bekerja sama dengan desa lain bila sudah punya izin usaha. Arianto mengakui, banyak BUMDes yang sudah diangggap berkembang baik, bahkan ada beberapa desa yang sudah sukses, seperti Desa Sungai Payang, Muara Enggelam, Loh Sumber, dan Saliki.
“BUMDes kita ini terus kita bina, ada 193 BUMDes sudah kita latih dalam lima angkatan beberapa waktu lalu. Bagaiman mendirikan BUMDes, menjalankan, mengembangkan unit usaha BUMDes, bagaimana BUMDes membuat laporan pertanggung jawaban,” jelasnya. (Adv/pa/ diskominfo Kukar)