Kutai Timur, Sketsa.id– Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa atau DPMD Kutim menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDTT) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Sosialisasi kali ini melibatkan sejumlah perangkat desa,seperti kepala desa hingga jajajran aparatur desa kabupaten. Hal itu dilakukan karena pada sosialisasi ini berfokus pada anggaran Dana Desa.
Kepala DPMD Kutim Yuriansyah mengatakan, Kementerian Desa PDTT menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 7 tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa.
“Regulasi ini sangat penting untuk dipahami pemerintahan desa. Desa merupakan subjek yang akan mengaplikasikan peraturan,” katanya.
Sosialisasi ini juga menjadi upaya untuk memastikan implementasi penggunaan dana desa berjalan sesuai aturan. Sehingga dibutuhkan kegiatan tersebut. Mengingat berkaitan erat dengan penggunaan DD tahun anggaran 2024, agar dapat tersampaikan secara maksimal.
“Makanya melibatkan pihak-pihak yang membahas detail penerapan penyerapan dana desa. Agar sesuai aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Bahkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinskes) dr Bahrani Hasanal, Dinas Tahanan Pangan Holtikultura dan Petertankan (DTPHP) dilibatkan dalam sosialisasi tersebut. Sebagai upaya memperjelas perihal-perihal yang berkaitan dan menjadi acuan pihak desa mengatur rencana penggunaan DD.
“Alhamdulillah seluruh Kades dapat hadir dalam sosialisasi ini. Sehingga dapat benar menerapkan aturan,” harapnya.
Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Pemkab Kutim, Tejo Yuwono menerangkan, tuntunan akan aturan main harus dilaksanakan aparatur desa. Terlebih arah pembangunan nasional harus membentuk konektivitas setiap aspek atau elemen, untuk saling mendukung satu dengan yang lain.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa pembangunan harus memiliki dampak ekonomi yang bisa merata dan tepat guna. Hal itu dilakukan agar semua aspek masyarakat bisa berjalan dengan lancar. (adv/pa/Kutai Timur)