DPRD Gelar Rapat Tentang Persetujuan Raperda Bersama Bupati Kutai Timur

Kutai Timur, Sketsa.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat paripurna tentang Persetujuan Bersama Bupati dan DPRD Kutim terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (06/06/2023).

Dalam paripurna itu, DPRD dan Pemkab Kutim akhirnya menyetujui Raperda Pedoman Tata Kearsipan di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan penetapan Perda Pedoman Tata Kearsipan dilingkungan pemerintah daerah itu, ditandatanganinya nota kesepakatan oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua II DPRD Kutim H. Arfan dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim Juliansyah membacakan rancangan putusan Pemerintah dan DPRD Kutim tentang persetujuan terhadap pedoman kearsipan.

Pihak pertama (Pemkab Kutim) dan pihak kedua (DPRD Kutim) telah membahas dan menyetujui Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan untuk ditetapkan sebagai perda.

“Demikian berita acara ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam rangkap dua untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” papar Juliansyah.(Lutvi/DPRD Kutim/Sketsa.id).