Samarinda, Sketsa.id – Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren terus dibahas dalam uji publik di Balikpapan, pada Sabtu, 18 November 2023 kemarin.
Anggota Pansus Fasilitasi Pengembangan Pesantren, Salehuddin menerangkan, hadirnya Perda baru ini secara yuridis dapat menjadi payung hukum.
Kemudian memberi kepastian hukum untuk memenuhi dan melindungi hak-hak Pesantren sesuai aturan yang berlaku.
“Adanya peraturan-peraturan tersebut tentu dapat dipahami sebagai upaya pemerintah dalam mengakomodir dan mengayomi eksistensi pesantren,” kata Salehuddin.
“keberadaan dan peran perda ini memberi sumbangsih besar dalam tumbuh-kembangnya republik ini,” katanya lagi.
Salehuddin melanjutkan, dengan adanya Undang-Undang dan peraturan turunannya, dapat menjadikan keberadan pesantren memiliki payung hukum dan terayomi oleh pemerintah sebagaimana eksistensi lembaga pendidikan formal pada umumnya.
Sementara itu, Seno Aji yang hadir dalam uji publik tersebut, menjelaskan, DPRD Kaltim memandang penting Ranperda tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren ini.
Hal itu dikarenakan pondok pesantren memiliki tiga fungsi, yakni fungsi pendidikan, fungsi dakwah dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
“Mereka (Pesantren) memiliki peran yang sangat strategis dan dipandang efektif dalam membangun insan yang cerdas dan berakhlak mulia guna menunjang pembangunan nasional,” tutup Seno. (adv/Pa/ DPRD Kaltim)