Kutai Timur,Sketsa.id – Dewan perwakilan rakyat daerah Kabupaten Kutai Timur menggelar rapat paripurna ke-13 masa persidangan 1, tahun sidang 2023/2024 dengan agenda penandatanganan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda), Ruang Utama DPRD Kutim, Kamis (30/11/2023).
Dalam rapat tersebut, Joni menyampaikan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda adalah instrumen perencanaan daerah, yang disusun secara terencana terpadu dan sistematis yang dilaksanakan untuk jangka waktu 1 tahun.
“Yang disusun berdasarkan skala prioritas peraturan daerah yang diajukan merupakan produk hukum yang sangat dibutuhkan dan menyangkut kepentingan masyarakat di kabupaten Kutai Timur,” ucap Joni.
Berdasarkan tata tertib DPRD Kabupaten Kutai Timur nomor 1 tahun 2019 pasal 6 bahwa hasil pengkajian Bapemperda disampaikan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
“Adapun hasil pengkajian oleh anggota Bapemperda bersama dengan pemerintah telah melaksanakan tahapan-tahapan yaitu perencanaan penyusunan dan pembahasan hasilnya pemerintah mengusulkan 21 rapperda tahun 2024 dan inisiatif DPRD kabupaten Kutai Timur mengusulkan sebanyak 11 rapperda tahun 2024,” ujarnya.
Sekertaris DPRD Kutim Juliansyah membacakan hasil pengkajian dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab).
Setelah dibacakan hasil rapat Propemperda maka, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman bersama Ketua DPRD Kutim,Joni yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim, Asti Mazar dan Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan menandatangi nota kesepakatan hasil rappat Propemperda Kutim tahun 2024(adv/Pa/ Kutai Timur)