Kutai Timur,Sketsa.id – Raperda terkait santri resmi diajukan oleh DPRD Kutai Timur. Raperda tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2024.
Wakil Ketua DPRD Kutim, Arfan menjelaskan, raperda tersebut bertujuan untuk mengatur payung hukum mengenai anggaran pondok pesantren atau Ponpesvdalam menggelontorkan anggaran. Dalam raperda tersebut ,diusulkan agar bantuan tidak lagi disebut hibah, namun bantuan setara atau sama dengan penganggaran bagi pendidikan formal.
‘’Kami menilai santri adalah pondasi yang kuat untuk bangsa dan negara. Makanya Perda inisiatif untuk pesantren ini kami usulkan,’’ kata Arfan ketika disambangi di kantornya belum lama ini.
Bantuan keuangan bagi pesantren ini dibutuhkan, sebab pihaknya menilai pesantren juga menjadi pondasi penting dalam membangun kemajuan bangsa dan negara. Seperti diketahui, di pesantren, para santriwan dan santriwati bukan saja dididik untuk menjadi seorang yang berintelektual. Pun memiliki sikap moral baik selaras dengan syariat agama Islam.
‘’Pendidikan di pesantren ini selaras dengan pendidikan formal. Mereka juga berperan dalam kemajuan bangsa ini,’’ ungkap Arfan.
Selain itu, ia juga memberikan sedikit masukannya bagi pengurus ataupun pendidik di pesantren. bahwa para pengurus pesantren mesti memberi sedikit ruang bagi santriwan dan santriwati dalam memanfaatkan berbagai macam perangkat teknologi macam gawai dan laptop. Bukan terlalu strict atau melarang total.
Menurutnya penggunaan perangkat teknologi itu juga penting agar pesantren terus mengikuti perkembangan zaman. Namun, dia menyarankan agar penggunaannya diawasi, bukan dilarang total. Sebab bagaimanapun, berbagai perangkat teknologi itu bak pedang bermata dua. Di satu sisi positif, di sisi lain bisa negatif.
(adv/Pa/ Kutai Timur)