DPRD Samarinda Matangkan Raperda Kawasan Industri dan Pemakaman, Palaran Jadi Pusat Industri Terbesar

Jumat, 26 Juni 2026 - 06:49 WITA
Bagikan:
Foto : Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi.

Samarinda, Sketsa.id – DPRD Kota Samarinda tengah mematangkan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) yang dinilai penting untuk menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik dalam jangka panjang. Selain mengatur arah pengembangan kawasan industri hingga tahun 2040, legislatif juga mendorong hadirnya regulasi yang menjamin ketersediaan lahan pemakaman umum di setiap kecamatan.

Anggota Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Ismail Latisi, mengatakan Raperda Kawasan Industri disusun sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah ditetapkan sebelumnya, dan akan berlaku dari tahun 2025 hingga 2040.

Menurut Ismail, penyusunan raperda ini tidak bertujuan membuka kawasan industri baru, melainkan memperjelas arah pengembangan kawasan yang selama ini sudah tercantum dalam RTRW. Kawasan industri di Samarinda tersebar di sejumlah kecamatan, dengan Kecamatan Palaran menjadi wilayah terluas karena masih memiliki cadangan lahan yang cukup besar.

Selain Palaran, kawasan industri juga berada di Samarinda Seberang, Sambutan, Sungai Kunjang, serta beberapa wilayah lain yang telah masuk dalam perencanaan tata ruang kota. Ismail menegaskan bahwa regulasi ini tidak berkaitan dengan pembangunan IKN dan tetap mengacu pada dokumen tata ruang yang telah berlaku.

Fokus utama yang ingin didorong adalah tumbuhnya industri berbasis potensi dan produk unggulan daerah. “Yang ingin dikembangkan adalah industri unggulan daerah. Produk-produk khas Samarinda dan Kalimantan Timur diharapkan bisa menjadi kekuatan ekonomi sekaligus identitas daerah,” ujarnya.

Lahan Pemakaman di Samarinda Makin Sempit

Di sisi lain, DPRD juga membahas Raperda Pemakaman sebagai respons atas semakin terbatasnya lahan pemakaman umum di Kota Samarinda. Rancangan aturan tersebut telah memasuki tahap uji publik. Menurut Ismail, persoalan lahan pemakaman menjadi tantangan yang harus segera diantisipasi karena sejumlah tempat pemakaman umum sudah padat dan sulit menyediakan lahan baru.

Kondisi ini turut memicu tumbuhnya pemakaman swasta dengan biaya yang tidak selalu terjangkau seluruh masyarakat. “Pemakaman merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus mendapat perhatian serius,” katanya.

Dalam rancangan regulasi, DPRD mengusulkan agar pemerintah menyediakan minimal satu lokasi pemakaman umum di setiap kecamatan, bahkan hingga tingkat kelurahan jika memungkinkan. Sumber lahan dapat berasal dari aset pemerintah daerah maupun hibah masyarakat yang diserahkan menjadi aset pemerintah.

Ismail juga menyoroti kondisi sejumlah pemakaman yang semakin padat, di mana kedalaman penggalian tidak lagi optimal karena keterbatasan ruang. DPRD juga memantau rencana hibah lahan dari PT BBE yang diproyeksikan untuk mendukung kebutuhan pemakaman umum. “Secara prinsip sudah ada kesepakatan. Tinggal menyelesaikan proses administrasi dan legalisasinya sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya. (cc)

Bagikan:

Kronologi Perempuan Bandung Disekap dan Dianiaya Kekasih Selama 3 Tahun, Korban Sempat Tutupi Fakta