Dugaan Money Politik di Kutim: Paslon 01 KB-Kinsu Dilaporkan ke Bawaslu

Kutai Timur, Sketsa.id – Dugaan praktik money politik mewarnai Pilkada di Kutai Timur. Pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 01, KB-Kinsu, dilaporkan tim hukum pesaingnya ke Bawaslu Kutai Timur, Selasa (26/11/2024).

Tim hukum ARMY, Munir Perdana, mengungkapkan dugaan itu terjadi pada Senin (25/11) malam sekitar pukul 23.00 WITA di area belakang Rumah Sakit SOAC. Warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar langsung menggerebek lokasi tersebut.

“Kejadian itu terjadi saat warga memergoki aktivitas yang diduga berkaitan dengan money politik. Kami juga telah mengumpulkan barang bukti untuk mendukung laporan ini,” ujar Munir dalam konferensi pers di Cafe Naik Kelas, Kecamatan Sangatta Utara.

Namun, kejadian ini tak berhenti di situ. Munir menuturkan, pasca-penggerebekan, tim Paslon 01 diduga melakukan serangan ke markas besar tim pemenangan ARMY di Hotel Kubis. Aksi tersebut berujung pada pengerusakan, penyerangan, hingga penganiayaan terhadap salah satu anggota tim ARMY, Arief Effendi.

“Kasus penganiayaan ini telah kami laporkan ke Polres Kutai Timur pada Selasa dini hari. Bahkan, manajemen Hotel Kubis juga melaporkan kerusakan yang terjadi di lokasi mereka,” tambah Munir.

Harapan Pilkada Bermartabat

Munir menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses Pilkada berjalan damai dan adil tanpa kecurangan. “Kami berharap Bawaslu menegakkan integritas dan bekerja profesional menyelesaikan persoalan ini,” jelas Koordinator Tim Hukum ARMY, Zul Karim.

Zul Karim memastikan laporan mereka sudah memenuhi syarat formil dan diterima oleh Bawaslu. Dia optimistis lembaga pengawas pemilu tersebut akan menindaklanjuti kasus ini dengan objektivitas penuh.

“Pilkada adalah ajang memilih pemimpin yang bermartabat. Kami ingin memastikan Kutai Timur terhindar dari segala bentuk kecurangan,” tutupnya.

Laporan ini menjadi perhatian publik di tengah suasana Pilkada yang memanas. Apakah dugaan ini akan terbukti? Semua pihak kini menunggu langkah tegas Bawaslu Kutai Timur. (*)