Faizal Rachman Menerima Aduan Peserta BPJS Kesehatan Yang Dimintai Biaya Ketika Berobat di RS

Kutai Timur,Sketsa.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman menerima aduan dari masyarakat, adanya pasien Rumah Sakit Pratama Sangkulirang yang menggunakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan namun harus tetap bayar.

Faizal Rachman menjelaskan bahwa pasien tersebut di rawat mulai tanggal 20 Juni 2023 dan tanggal 21 Juni 2023 ada laporan bahwa pasien tidak memiliki BPJS Kesehatan, sehingga dibantu untuk proses pembuatan BPJS kesehatan tersebut.

“Tanggal 21 Juni 2023 BPJS pasien sudah jadi dan aktif, Nah pihak keluarga pasien menanyakan ke pihak RS apakah BPJS nya bisa di gunakan, namun pihak RS mengatakan bahwa tidak bisa di gunakan karena pada saat pasien masuk tidak menggunakan BPJS,” papar Faizal Rachman.

Menurutnya, hal yang dilakukan pihak RS adalah salah, karena pasien yang awalnya di rawat tidak menggunakan BPJS punya kesempatan selama tiga hari untuk mengurus BPJS.

“Karena pasien ini khawatir BPJS nya tidak bisa di pakai, jadi pada sore harinya pasien minta untuk pulang, Nah begitu di cek, tagihannya itu mencapai Rp 1,7 juta. padahal BPJS pasien sudah aktif dan harusnya tagihan Rp 1,7 juta itu tidak perlu lagi untuk di bayarkan,” ujarnya.

Selain itu, Lanjut Faizal Rachman mengungkapkan bahwa ada beberapa obat yang dibeli pihak keluarga pasien bukan dari pihak RS, namun di beli dari luar rumah sakit yang di tawarkan oleh perawat.

“Perawat itu bilang kalau obatnya tidak tersedia di rumah sakit dan menawarkan ke pihak keluarga pasien apakah beli obat sendiri atau pihak rumah sakit yang belikan. Jadi pihak keluarga pasien setuju kalau pihak rumah sakit yang membelikan obat itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut,sebelum obat tersebut di aplikasikan ke pasien, pihak keluarga harus membayar cash terlebih dahulu baru kemudian di aplikasikan.

“Nilainya itu hampir mendekati Rp 3 juta sekitar Rp 2,8 juta yang harus di bayarkan. Jadi totalnya yang harus dibayar selama dua hari pasien itu di rawat sekitar Rp 4,5 juta, padahal BPJS-nya sudah aktif,” bebernya.

Dirinya minta konfirmasi dari Dinas Kesehatan Kutim dan Pihak BPJS kesehatan, kenapa bisa terjadi di rumah sakit yang punya kerja sama dengan pemerintah dan BPJS kesehatan yang harusnya memberikan pelayanan bagi masyarakat malah terjadi seperti ini.

“Harusnya rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS kesehatan, itu harus menyediakan obatnya dan terpenuhi obat-obatnya di rumah sakit. Kalau misalkan ada pasien ada yang masuk, setau saya BPJS akan bayar preminya itu termasuk biaya perawatan,” pungkasnya. (Adv/Sekwan DPRD Kutim/San).