Tenggarong, Sketsa.id – Bagian Organisasi Setkab Kukar kembali menggelar Forum Konsultasi Publik terkait Standar Pelayanan (SP). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di kantor Kecamatan Samboja, Senin (6/11/2023).
Acara dibuka Sekretaris Kecamatan Samboja, Amir Lufnie didampingi akademi Unikarta Adi Sucipto dan Bagian Organisasi Ade Kurnia Muktie. Ada enam poin kesepakatan dari hasil Forum Konsultasi Publik (FKP) terkait standar pelayanan yang ditandatangani oleh perwakilan warga.
Turut hadir perwakilan RT, LPM, kelurahan, tokoh masyarakat dan karang taruna di Kecamatan Samboja.
Sekcam Samboja Amir Lufnie mengatakan, (FKP) terkait SP sangat penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama di kecamatan dan kelurahan yang menjadi ujung tombak pemerintahan.
Ia mengatakan, Kecamatan Samboja sudah terpisah dengan kecamatan Samboja Barat, sehingga sedikit memudahkan pelayanan karena rentang wilayah yang cukup luas. Kini, kecamatan Samboja sudah memiliki SP yang disusun oleh kecamatan, hanya saja perlu ada sedikit beberapa perubahan seiring dengan perubahan zaman.
Ade Kurnia Muktie mengatakan, kegiatan FKP ini merupakan turunan dari UU 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik. Kegiatan ini juga menjadi upaya dari Pemkab Kukar untuk meningkat ASN berakhlak. “Undang-undang ini mewajibkan kepada perangkat daerah dalam memberikan pelayanan publik yang baik kepada masyarakat,” katanya.
Akademisi Unikarta, Adi Sucipto mengatakan, standar pelayanan ini muaranya adalah meningkatkan kualitas pelayanan. Dia mengatakan, saat ini sudah berkembang teknologi, sehingga pemerintah perlu beradaptasi dalam pemberian pelayanan. “Sistem teknologi ini mampu memangkas waktu dan biaya tetapi perlu juga diatur standar pelayanannya,” tutur Adi. (Adv/Pa/ Diskominfo kukar)