Kutai Timur,Sketsa.id – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun Anggaran 2024.
Pandangan umum Fraksi PPP dibacakan Hj. Fitriyani dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar dan dihadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Senin (17/07/2023).
Hj. Fitriyani mengatakan Fraksi PPP memberikan beberapa catatan kepada pemerintah daerah diantaranya, dalam penyusunan KUA dan PPAS Kutim 2024 harus mengacu pada PP tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Permendagri nomor 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodifikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
“Total proyeksi pendapatan daerah tahun 2024 sebesar Rp. 8,158 Triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Sebesar Rp. 245,256 Miliar, Pendapatan Transfer Sebesar Rp. 7,893 Triliun dan Lain-lain Pendapatan yang sah sebesar Rp. 19,480 Miliar. Sekiranya perlu dilampirkan rincian perencanaan post anggaran belanja daerah baik langsung maupun tidak langsung sebagai acuan Pembahasan di tiap-tiap Fraksi,” ungkapnya.
Dirinya juga menjelaskan Fraksi PPP memandang perlu dilakukan evaluasi terkait lambatnya Progres proyek Multiyears yang ada dan berharap agar penganggaran akan disesuaikan dengan progress pembangunan dengan kata lain berbanding lurus dengan prestasi di lapangan sehingga bisa menilai seberapa pantas dana yang diberikan pada proyek tersebut.
“Kami menilai penyerapan anggaran di tahun 2023 masih perlu di benahi, perencanaan yang kurang baik dan matang dinilai menjadi sebab lambatnya serapan anggaran di lingkup pemerintah daerah. Hal ini dirasa penting untuk segera dibenahi agar penyerapan anggaran dapat berjalan dengan efektif dan tepat,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Hj. Fitriyani permasalahan Tapal Batas Desa, Kecamatan dan Kabupaten yang masih belum jelas, perlu untuk segera diselesaikan terutama dalam hal teknis terkait anggaran operasional yang masih terbatas sehingga kedepannya tidak muncul permasalahan yang tidak di inginkan.
“Salah satu contoh yang muncul adalah sengketa antara kelompok tani dengan penguasaan atas tanah oleh perusahaan sawit di perbatasan Kecamatan Telen dan Kecamatan Bengalon,” pungkasnya.(Adv/Sekwan DPRD kutim/San).