Samarinda, Sketsa.id – Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kalimantan Timur, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa ketidakhadiran dirinya dan sejumlah anggota Fraksi Golkar dalam rapat paripurna pengusulan hak angket terhadap Gubernur Kaltim pada Rabu (10/6/2026) bukanlah bentuk instruksi partai, melainkan sikap politik personal sebagai anggota dewan. Menurutnya, hak pengawasan DPRD adalah hak personal setiap anggota, bukan hak fraksi. Oleh karena itu, dirinya sejak awal tidak setuju dengan penggunaan hak angket dan lebih memilih hak interpelasi sebagai langkah pengawasan yang lebih bertahap dan tepat.
“Hak pengawasan DPR itu hak personal anggota, bukan haknya fraksi. Saya dari awal konsisten, saya lebih mendukung interpelasi daripada angket. Harus ditanya dulu melalui forum interpelasi, tidak langsung angket. Kalau forumnya angket, ya saya tidak ikut,” ujar Sarkowi ditemui usai rapat paripurna di Gedung DPRD Kaltim.
Ia menjelaskan bahwa jika dirinya hadir dalam rapat paripurna, maka kehadirannya akan tercatat sebagai bagian dari syarat kuorum 3/4 anggota. Hal itu menurutnya akan menimbulkan ambiguitas karena kehadirannya bisa dimaknai sebagai bentuk persetujuan terhadap proses angket yang sebenarnya tidak ia setujui.
Sarkowi juga membantah anggapan bahwa Fraksi Golkar sengaja menggelar rapat fraksi di waktu yang bersamaan untuk menghalangi jalannya paripurna. Ia menegaskan bahwa rapat fraksi sudah dijadwalkan jauh hari pada pukul 08.00 Wita, sementara paripurna dimulai pukul 09.00 Wita.
“Jadi gak ada bahwa kita bikin rapat fraksi untuk menghalangi paripurna. Paripurna kami hormati, kawan-kawan yang mengusung angket silakan. Tapi mekanisme DPR harus tetap berjalan,” tegasnya.
Konsultasi ke Kemendagri Dianggap Tuntas, Tak Perlu Ulang
Sarkowi menyebut bahwa konsultasi DPRD Kaltim dengan Kementerian Dalam Negeri terkait rencana hak angket sudah berlangsung tuntas. Dalam konsultasi tersebut, semua hal termasuk masalah kuorum dan skenario jika rapat tidak memenuhi syarat sudah dibahas.
“Jadi sudah enggak perlu konsultasi lagi ke Kemendagri. Para pimpinan sudah tahu semua, sampai ke situ pembahasannya waktu konsultasi,” ujarnya. Jika rapat paripurna berikutnya kembali gagal kuorum, maka secara aturan hak angket dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak bisa dilanjutkan.
“Nanti kalau tidak korum lagi, ya nanti dilihat bagaimana pembicaraan internal. Intinya kalau berkali-kali tidak korum, berarti dianggap angket itu tidak memenuhi syarat dan tidak bisa lagi,” jelasnya.
Sarkowi juga menambahkan bahwa rapat paripurna yang gagal kuorum kali ini adalah yang kedua kalinya, sehingga proses selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menentukan jadwal ulang atau mengakhiri proses.
Mosi Tidak Percaya Tak Boleh Ganggu Kerja DPR
Menyinggung wacana mosi tidak percaya yang sempat beredar, Sarkowi mengingatkan bahwa kerja-kerja DPRD tidak boleh terganggu hanya karena perbedaan sikap politik.
“Masa gara-gara itu kemudian kalau ada mosi tidak percaya, kerja-kerja DPR terganggu? Kasihan rakyat. Kita harus tetap berjalan. Tidak bisa karena mosi tidak percaya kemudian tidak mengakui agenda-agenda DPR,” pungkasnya. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, tanpa saling menghalangi atau mencederai fungsi lembaga wakil rakyat. (cc)









