Samarinda,Sketsa.id — Pemilihan Umum (Pemilu) akan diselenggarakan pada tahun 2024 mendatang. Jelang digelarnya pesta demokrasi lima tahunan itu, Anggota DPRD Kaltim mewanti-wanti Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut-ikutan berpartisipasi dalam berkampanye politik untuk mendukung calon tertentu.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin mengatakan jika ASN dilarang untuk berkecimpung dalam kegiatan politik.
“Jika ASN kedapatan melakukan kampanye politik,maka sanksi menunggu karena ASN harus netral,” kata Jahidin.
Politisi PKB itu mengatakan, jika ASN berpihak pada salah satu peserta pemilu, siapa nanti yang bisa memberikan contoh pada masyarakat.
Jahidin menekankan pada ASN yang memiliki jabatan tertentu, terlebih lagi yang berhubungan langsung dengan masyarakat agar menjunjung tinggi netralitas dalam menghadapi Pemilu.
“Jadi harus netral, kecuali purna tugas karena sudah tidak mengikat dengan ASN. Kalau pensiunan bisa saja mengikuti keluarganya atau kelompoknya,” tandas Jahidin.
Ia mengatakan ada aturan hukum yang mengharuskan ASN tidak boleh ikut atau terlibat pada kegiatan salah satu partai politik.
“Kalau mau berpolitik harus ajukan pensiun. Kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum,” tegasnya.
Larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. (ADV/Pa/DPRD Kaltim)