Samarinda, Sketsa.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) tahun 2022-2041 resmi menjadi Perda, pada Rapat Paripurna Dewan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) ke 11, di Gedung B DPRD Kaltim. Selasa (28/3/2023).
Pengesahan Perda RTRW Kaltim 2022-2042 tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan antara eksekutif dan legislatif berdasarkan keputusan DPRD Kaltim Nomor 20 Tahun 2023 tentang Persetujuan Penetapan Ranperda RTRW Kaltim Tahun 2022-2042.
Penandatanganan berita acara dilakukan Wakil Gubernur Kaltim, H. Hadi Mulyadi bersama Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun, Seno Aji, dan Sigit Wibowo disaksikan oleh 38 anggota DPRD Kaltim yang hadir.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud mengatakan pengesahan RTRW Kaltim sangat penting dalam menentukan arah dan wajah pembangunan daerah ke depan.
Dan tentunya, lanjut Hamas–sapaannya, Perda tersebut bakal menjadi rekomendasi utama serta menjadi rujukan kepada seluruh kabupaten/kota yang ada di Benua Etam.
“Perda RTRW ini nanti sebagai acuan bagi tata kelola kawasan di berbagai lintas sektor. Salah satu contohnya kawasan industri yang kemudian berubah menjadi kawasan permukiman, maka RTRW ini yang menjadi dasar boleh tidaknya memfungsikan suatu kawasan tertentu,” terangnya.
(Adv/DRPD Kaltim/Jgl)