Hasanuddin Mas’ud: Undang-Undang Cipta Kerja Perlu Perhatikan Dampak Daerah

Samarinda, Sketsa.id – Diketahui 2 (dua) Perda telah dicabut. Akan hal tersbeut, Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud menilai sebaiknya harus dibahas lebih lanjut.

Menurutnya, Pemerintah pusat perlu melakukan koordinasi ke daerah sebelum menetapkan kebijakan tersebut.

Dijelaskannya, dua peraturan daerah Kaltim dicabut, lantaran diperlukannya penyesuaian atas kehadiran Undang-undang Cipta Kerja.

Dua perda tersebut yakni Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah. Dan termasuk 1 perda yang akan direvisi, yakni Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Hal tersebut dibahas dalam rapat paripurna DPRD kaltim ke-40, pada Rabu (21/9/2022). Rapat tersebut secara langsung dipimpin Hasanuddin Mas’ud didampingi Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan Seno Aji.

“Kalau pendapat saya pribadi, perlu pembahasan lebih lanjut. Kan ini dari pusat dengan Undang-Undang Cipta Kerja, sedangkan kerusakannya ada di daerah,” ujar Hassanuddin Mas’ud kepada awak media..

Menurutnya, bahwa daerah yang memahami kondisinya termasuk dampak positif dan negatifnya.

Atas dasar itulah, lanjut Hamas, kalaupun Perda hendak dicabut seharusnya ada narasi dan literasi yang jelas kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja kepada masyarakat Kaltim.

Hadir pula mewakili Pemerintah provinsi (Pemprov) Kaltim, Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Kaltim Diddy Rusdiansyah Anan.

Diddy Rusdiansyah mengungkapkan, bahwa nota penjelasan pemerintah daerah dimaksudkan untuk memberikan gambaran atas dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya rancangan perda Kaltim.

“Mewakili pemerintah daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya atas perhatian para dewan dalam menanggapi secara positif serta kesediaannya untuk membahas rancangan perda,” papar Diddy.

“sehingga nantinya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi perda dalam waktu yang tidak terlalu lama,” jelasnya. (Jag/Adv/DPRDKaltim)