Samarinda, Sketsa.id – Rencana melengserkan Makmur HAPK dari kursi ketua DPRD Kaltim tak semudah membalikkan telapak tangan. Meski DPD Golkar Kaltim telah memegang surat “sakti” dari DPP Partai Golkar, namun suara dari fraksi di DPRD Kaltim akan menjadi kunci suksesi Hasanuddin Mas’ud menjadi orang nomor wahid di Karang Paci.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Andi Harahap menjelaskan, surat tersebut telah disampaikan kepada pimpinan DPRD Kaltim. Ia mengaku hanya meneruskan apa yang menjadi arahan DPP Partai Golkar. “Apapun keputusan DPP Golkar, layak kami tindaklanjuti,” katanya, Senin 21 Juni 2021.
Mengenai pengajuan usulan tersebut dari DPD Partai Golkar Kaltim, Andi Harahap menegaskan perihal tersebut tak ada. “Memang sudah pergantian antarwaktu. Tinggal DPD Partai Golkar Kaltim saja mengaturnya. Saya rasa Pak Makmur HAPK juga mengerti,” ucapnya.
Andi Harahap menegaskan tidak bisa campur tangan yang menyangkut hak demokrasi antara Makmur HAPK dan Hasanuddin Mas’ud. “Yang penting ada surat, kami dari fraksi menindaklanjuti saja. Tinggal nanti bagaimana peraturan di kelembagaan di DPRD Kaltim,” imbuhnya.
Ia menyebut surat fisik dari DPD Golkar Kaltim sudah sampai ke sekretariat DPRD Kaltim. Tinggal persiapan-persiapan yang prosesnya dikembalikan kepada fraksi-fraksi di DPRD Kaltim. “Semua fraksi harus memberikan suara. Karena ini masalah lembaga, artinya tidak hanya urusan Partai Golkar,” ujarnya.
Mengenai kemungkinan Makmur HAPK tidak serta merta dapat diganti, Andi Harahap tak memberi jawaban lebih. “Saya tidak tahu. Tanya saja beliau (Makmur HAPK),” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Makmur HAPK menegaskan akan melihat dan menganalisa surat PAW dari DPP Partai Golkar tersebut. Setelah diterimanya surat itu, ia akan membagikan kepada anggota dan simpatisan Golkar. “Semua berhak menyampaikan sesuatu kepada yang lebih tinggi. Usulan diterima atau tidak, bergantung kepada kepengurusan. Yang penting saya sampaikan apa adanya. Saya ingin memberikan pelajaran yang baik kepada generasi di depan,” ucap Makmur.
Diketahui, berdasarkan surat pergantian antar waktu (PAW) B-600/Golkar/VI/2021 yang ditandatangani Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Sekjennya Lodewijk F Paulus tertanggal 16 Juni 2021, telah ditindaklanjuti DPD Partai Golkar Kaltim dengan mengirim surat pemberitahuan kepada Makmur HAPK maupun Hasanuddin Mas’ud. (*)